KN-JAKARTA, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat terkait maraknya peredaran buku digital (e-book) ilegal. Masyarakat diingatkan bahwa membeli buku digital dari sumber tidak resmi merupakan tindakan tidak sah di mata hukum dan merugikan ekosistem literasi nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa transaksi pembelian tetap dianggap ilegal jika platform yang digunakan tidak memiliki lisensi resmi.
”Pembelian buku digital dari sumber yang tidak resmi dan tanpa lisensi yang jelas adalah langkah yang tidak sah di mata hukum. Masyarakat perlu memastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi agar hak pencipta, baik ekonomi maupun moralnya, terlindungi,” tegas Hermansyah di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Payung Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Dasar hukum mengenai hak eksklusif pencipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa Pasal 9 dan Pasal 113 UU tersebut secara tegas melarang penggandaan serta pendistribusian ciptaan tanpa izin.
”Peredaran buku digital ilegal jelas melanggar hak ekonomi pencipta dan penerbit. Hak ekonomi adalah hak eksklusif untuk memperoleh manfaat finansial atas ciptaan tersebut,” jelas Agung.
Ciri-Ciri Buku Digital Ilegal
Guna mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak, DJKI membeberkan sejumlah ciri umum buku digital ilegal yang sering beredar di media sosial maupun lokapasar (marketplace):
Harga Tidak Wajar: Dijual dengan harga yang terlampau murah.
Platform Tidak Resmi: Penjualan dilakukan secara perorangan di luar toko buku digital berlisensi.
Kualitas Rendah: Tampilan sampul (cover) biasanya memiliki resolusi rendah atau pecah.
Minim Informasi: Tidak disertai informasi penerbit atau lisensi yang jelas.
Format File Bebas: Biasanya menggunakan format yang sangat mudah disebarluaskan ulang tanpa pengamanan sistem.
Ajakan Menjadi Konsumen Cerdas
Agung menambahkan bahwa saat ini akses buku legal sudah sangat mudah ditemukan, mulai dari toko buku digital, perpustakaan digital, hingga aplikasi ponsel resmi yang bahkan menyediakan akses gratis secara legal.
Sebagai langkah konkret penegakan hukum, DJKI telah menjalin kerja sama dengan berbagai platform digital dan lokapasar untuk memberantas peredaran konten ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta melalui kanal pengaduan resmi.
”Kemudahan akses legal seharusnya menghapus alasan untuk mendukung transaksi ilegal. Mari kita perkuat budaya menghormati kekayaan intelektual demi keberlanjutan dunia literasi Indonesia,” pungkas Agung.
Sumber foto: DJKI








