Pendaftaran Merek di Indonesia Kini Tercepat di Regional, Biaya Mulai Rp500 Ribu

KN-JAKARTA Indonesia kini memimpin efisiensi layanan kekayaan intelektual di kawasan regional. Melalui optimasi sistem pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pendaftaran merek di tanah air kini hanya memerlukan waktu rata-rata 6 bulan, menjadikannya salah satu yang tercepat dengan biaya paling kompetitif.

​Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung ekosistem usaha nasional melalui layanan yang transparan dan adaptif.

​”Kami ingin memastikan masyarakat, khususnya pemohon merek, mendapatkan kepastian hukum dengan cara yang paling efisien,” ujar Hermansyah di Jakarta (29/1).

Ungguli Malaysia hingga Amerika Serikat

​Efisiensi layanan di Indonesia terlihat sangat menonjol jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Sebagai perbandingan, pendaftaran merek di Malaysia melalui MyIPO membutuhkan biaya sekitar Rp3,3 juta per kelas dengan durasi yang lebih panjang.

​Di tingkat global, perbedaan ini semakin kontras:

  • Jepang (JPO): Biaya Rp4,8 juta dengan durasi 7–12 bulan.
  • Amerika Serikat: Biaya Rp5,5 juta dengan waktu tunggu mencapai 18 bulan.
  • Eropa: Biaya pendaftaran bahkan bisa mencapai belasan juta rupiah.

​Sementara itu, Indonesia menetapkan tarif yang sangat inklusif. Untuk kategori umum, biaya dipatok sebesar Rp1,8 juta, sedangkan untuk pelaku UMKM, negara memberikan tarif khusus hanya sebesar Rp500 ribu.

Kecepatan Tanpa Mengabaikan Kualitas

​Meskipun durasi pangkas secara signifikan, DJKI menjamin kualitas perlindungan hukum tidak berkurang. Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan bahwa aspek ketelitian tetap menjadi prioritas utama guna meminimalisir risiko sengketa hukum di masa depan.

​”Pemeriksaan dilakukan secara mendalam untuk menjamin kualitas merek. Kami ingin pondasi hukum produk asli Indonesia tetap kokoh di pasar global,” tegas Fajar.

Momentum Digitalisasi

​Pemerintah mengimbau para pemilik usaha untuk segera melegalkan identitas bisnis mereka agar tidak kehilangan momentum perlindungan. Seluruh proses pendaftaran kini dapat dilakukan secara mandiri dan praktis melalui laman resmi merek.dgip.go.id.

​Dengan sistem yang terintegrasi dan biaya yang merangkul semua kalangan, DJKI berharap kemandirian ekonomi melalui perlindungan kekayaan intelektual dapat terwujud lebih cepat bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.

Tentang DJKI:

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah unit di bawah Kementerian Hukum Republik Indonesia yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, paten, dan merek, melalui layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Related Posts

Investasi Saham Menurut Perspektif Hukum Islam Oleh: Robby Karman (Anggota Badan Pengurus Lazismu Jawa Barat)

Melihat perkembangannya, sejak tahun 2021 jumlah investor saham telah meningkat 15,96% dari 3.451.513 di akhir tahun 2021 menjadi 4.002.289 pada akhir Juni 2022. Tren peningkatan tersebut telah terlihat sejak tahun…

Jamin Kesehatan Warga, Pemprov Lampung Kucurkan Rp125 Miliar untuk Perluas Kepesertaan BPJS

KN-BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen kuatnya dalam menjamin hak pelayanan kesehatan masyarakat di 15 kabupaten/kota. Tidak tanggung-tanggung, Pemprov Lampung bersama DPRD menyepakati pengalokasikan anggaran sebesar Rp125 miliar…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *