Sering Terabaikan, DJKI Tekankan Pentingnya Memahami “Hak Terkait” dalam Industri Kreatif

KN-JAKARTA,  Di balik sebuah karya seni yang dinikmati publik, terdapat aspek hukum yang lebih luas dari sekadar hak cipta. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, mengingatkan para pelaku industri kreatif dan masyarakat untuk memahami instrumen “Hak Terkait” (Related Rights) yang sering kali luput dari perhatian.
​Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Terkait adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pihak-pihak yang membantu menghidupkan sebuah karya cipta.
​“Ada hak cipta, belum tentu ada hak terkait. Hak terkait lahir karena adanya suatu karya cipta, tetapi tidak semua hak cipta secara otomatis menghasilkan hak terkait,” jelas Agung di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
​Tiga Pilar Utama Hak Terkait
​Agung membedah tiga pihak utama yang dilindungi oleh instrumen hukum ini:
​Pelaku Pertunjukan (Penyanyi, Musisi, Aktor):
Meskipun seorang penyanyi bukan pemilik lagu (pencipta), ia memiliki hak eksklusif atas cara ia membawakan lagu tersebut. Merekam penampilan artis secara komersial tanpa izin merupakan pelanggaran hak terkait bagi pelaku pertunjukan.
​Produser Fonogram (Label Rekaman):
Label rekaman memiliki hak atas master rekaman suara. Agung menegaskan bahwa meskipun seseorang telah mengantongi izin dari pencipta lagu, menggunakan rekaman asli untuk iklan atau film tetap memerlukan izin dari label rekaman sebagai pemilik hak terkait fonogram.
​Lembaga Penyiaran (Stasiun TV/Radio):
Pihak yang mendistribusikan karya memiliki hak atas siarannya. Praktik re-streaming atau menyiarkan ulang tayangan TV secara ilegal di platform lain dapat dituntut secara hukum berdasarkan hak eksklusif lembaga penyiaran.
​Membangun Ekosistem yang Sehat
​Perlindungan hak terkait sangat krusial untuk menjaga ekosistem industri kreatif. Tanpa perlindungan ini, para pendukung industri seperti musisi dan produser tidak akan mendapatkan kepastian hukum atas investasi, kreativitas, dan kerja keras mereka.
​“Dengan memahami perbedaan ini, DJKI berharap masyarakat tidak hanya menghargai si pencipta di balik layar, tetapi juga para talenta yang membawa karya tersebut hingga bisa dinikmati,” pungkas Agung.
​Melalui edukasi ini, DJKI mengajak masyarakat untuk menghargai setiap peran di dunia kreatif, karena sebuah karya bukan hanya milik penciptanya, tetapi juga milik mereka yang menghidupkannya bagi publik.

 

Foto: Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko. Sumber foto: DJKI

Related Posts

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

KN-JAKARTA, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) saat ini tengah memperjuangkan kesejahteraan dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen. ADI mendesak MK menetapkan aturan agar gaji pokok…

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

KN-BANDARLAMPUNG — Provinsi Lampung kembali mengukuhkan posisinya sebagai salah satu lumbung ternak nasional. Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, permintaan dan penjualan hewan kurban asal Lampung pada tahun 2026 mengalami…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *