Massa GRAK Geruduk Gedung KPK, Desak Investigasi Tuntas Korupsi Bansos Kalimantan Tengah

​KN-JAKARTA, Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak komisi antirasuah mengusut tuntas dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Provinsi Kalimantan Tengah.
​

Aksi yang dipimpin oleh Ali Komuma ini membawa dua tuntutan utama bagi pimpinan KPK:
​Mendesak KPK membongkar praktik korupsi dana Bansos di Provinsi Kalimantan Tengah hingga ke akar-akarnya.
​

Menuntut keterbukaan informasi dari KPK dalam proses penanganan kasus Bansos tersebut agar masyarakat dapat memantau perkembangannya.
​
​Dalam orasinya, orator massa GRAK menyoroti kontradiksi antara kekayaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah dengan kondisi kesejahteraan rakyat yang masih memprihatinkan. Ia menyebut koruptor sebagai “hama” yang harus dibasmi agar negara bisa maju.
​

“Negara kita surganya dunia, emas ada, nikel ada, gas ada. Negara lain yang hanya punya gas dan minyak bisa menggaji rakyatnya. Tapi kenapa di sini masih banyak yang lapar dan tinggal di bawah kolong jembatan? Itu karena masih banyak koruptor yang berkeliaran mementingkan nafsu kekuasaan mereka,” teriak orator di atas mobil komando.
​
​Massa GRAK menilai bahwa pembiaran terhadap kasus korupsi, terutama di sektor bantuan sosial yang menyentuh rakyat kecil, akan menciptakan siklus kejahatan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, mereka meminta KPK segera mengambil langkah konkret.
​

“Kami datang dengan harapan besar kepada KPK. Bila perlu, segera bentuk tim investigasi khusus untuk turun langsung menyelidiki kejahatan korupsi yang menimpa masyarakat Kalimantan Tengah,” tegas orator.
​

Pihak GRAK menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku tertangkap. Mereka khawatir jika tidak ada tindakan tegas, para oknum pejabat akan merasa kebal hukum dan terus merampok hak rakyat.
​

“Jika kejahatan ini dibiarkan, maka akan berkelanjutan. Mereka merasa tidak ada hukum satupun yang bisa menjerat mereka,” pungkasnya.
​

Related Posts

INI update sidang gugatan Denny Indrayana cs di MK tentang Kesetaraan Ijazah Wappres Mas Gibran RR : ​Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 : soal syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres 2024.

KN-JAKARTA, Hasil sidang lanjutan kemarin, Rabu 23 September 2026 malam : ​Agenda : mendengar jawaban Termohon (KPU) dan keterangan Bawaslu. ​KPU minta MK tolak gugatan. Kuasa hukum KPU Jufaldi/Saleh berargumen…

DGB FHUI Beri Catatan Kritis RUU Perampasan Aset: Jaga Keseimbangan Penegakan Hukum dan Hak Warga

KN-DEPOK — Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (DGB FHUI) menggelar diskusi Professors Insight bertajuk “Kontribusi Pemikiran Dewan Guru Besar FHUI terhadap RUU Perampasan Aset” di Auditorium Djokosoetono, Kampus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *