Tu Bulqaini: Tegaskan Tak Melanggar Aturan, PAS Aceh Dukung Sibral Gabung PKB

KN-MEUREUDU, Ketua Umum Partai Aceh Sejahtera (PAS) Aceh, Tu Bulqaini, memberikan klarifikasi tegas terkait status kepemimpinan Sibral Malasyi di tingkat kabupaten. Ia menegaskan bahwa bergabungnya Sibral dalam jajaran kepengurusan DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh sama sekali tidak menggugurkan posisinya sebagai Ketua PAS Kabupaten Pidie Jaya.

​Menurut Tu Bulqaini, langkah politik yang diambil Sibral merupakan dinamika yang sah secara konstitusi dan tidak melanggar aturan internal partai maupun regulasi negara.

​“Perlu kami tegaskan, tidak ada persoalan terkait keikutsertaan Sibral Malasyi dalam kepengurusan DPW PKB Aceh. Ini harus dipahami dalam kerangka hukum dan kekhususan politik Aceh,” ujar Tu Bulqaini, Sabtu (4/4/2026).

Landasan Hukum Double Membership

​Tu Bulqaini menjelaskan bahwa kekhususan Aceh memungkinkan seorang kader memiliki kartu tanda anggota ganda antara partai lokal (parlok) dan partai nasional (parnas). Hal ini diatur secara eksplisit dalam:

  • UU Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 83 ayat (3).
  • Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh (khususnya Pasal 10 dan 11).

​“Ini bukan pelanggaran dan bukan pula bentuk meninggalkan partai. Artinya, Sibral tetap menjabat sebagai Ketua PAS Pidie Jaya,” tegasnya.

Kolaborasi Strategis Parlok dan Parnas

​Lebih lanjut, ia menilai kondisi ini sebagai bentuk kerja sama politik yang konstruktif. Kolaborasi antara kekuatan lokal dan nasional dianggap mampu memperkuat posisi kader dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat di tingkat pusat maupun daerah.

​“Kami melihat ini sebagai bentuk afiliasi politik yang positif. Apalagi hubungan antara partai lokal dan nasional telah terbangun dalam berbagai momentum, termasuk Pilkada,” tambah Tu Bulqaini.

Menepis Isu Pengunduran Diri

​Klarifikasi ini sekaligus mematahkan isu liar yang menyebutkan bahwa Bupati Pidie Jaya terpilih tersebut telah keluar dari PAS. Mantan Liaison Officer (LO) pasangan SABAR, Zikrillah, juga sebelumnya telah membantah rumor tersebut dan menyebutnya sebagai informasi yang tidak benar.

​Sebagai catatan, koalisi antara PAS, PKB, dan PAN merupakan poros utama yang berhasil mengantarkan pasangan Sibral Malasyi – Hasan Basri memenangkan Pilkada 2024 dan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya periode 2025–2030.

​Di akhir keterangannya, Tu Bulqaini mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar.

​”Kami berharap publik melihat ini secara jernih sebagai bagian dari dinamika politik yang sah, bukan persoalan yang perlu diperdebatkan,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Perkuat Tata Kelola Lingkungan, Lembaga Wali Nanggroe Susun Regulasi Hutan dan Pertambangan Aceh

    KN-BANDA ACEH – Lembaga Wali Nanggroe secara resmi mulai menyusun Rancangan Awal Peraturan Wali Nanggroe tentang Pengelolaan Hutan, Hutan Adat, dan Pertambangan di Aceh. Langkah strategis ini diinisiasi melalui rapat…

    Said Iqbal: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kekerasan terhadap Buruh, Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Tawar-Menawar

    KN-Jakarta, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik penyekapan, penyiksaan, pemerasan, maupun…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *