Tu Bulqaini: Tegaskan Tak Melanggar Aturan, PAS Aceh Dukung Sibral Gabung PKB

KN-MEUREUDU, Ketua Umum Partai Aceh Sejahtera (PAS) Aceh, Tu Bulqaini, memberikan klarifikasi tegas terkait status kepemimpinan Sibral Malasyi di tingkat kabupaten. Ia menegaskan bahwa bergabungnya Sibral dalam jajaran kepengurusan DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh sama sekali tidak menggugurkan posisinya sebagai Ketua PAS Kabupaten Pidie Jaya.

​Menurut Tu Bulqaini, langkah politik yang diambil Sibral merupakan dinamika yang sah secara konstitusi dan tidak melanggar aturan internal partai maupun regulasi negara.

​“Perlu kami tegaskan, tidak ada persoalan terkait keikutsertaan Sibral Malasyi dalam kepengurusan DPW PKB Aceh. Ini harus dipahami dalam kerangka hukum dan kekhususan politik Aceh,” ujar Tu Bulqaini, Sabtu (4/4/2026).

Landasan Hukum Double Membership

​Tu Bulqaini menjelaskan bahwa kekhususan Aceh memungkinkan seorang kader memiliki kartu tanda anggota ganda antara partai lokal (parlok) dan partai nasional (parnas). Hal ini diatur secara eksplisit dalam:

  • UU Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 83 ayat (3).
  • Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh (khususnya Pasal 10 dan 11).

​“Ini bukan pelanggaran dan bukan pula bentuk meninggalkan partai. Artinya, Sibral tetap menjabat sebagai Ketua PAS Pidie Jaya,” tegasnya.

Kolaborasi Strategis Parlok dan Parnas

​Lebih lanjut, ia menilai kondisi ini sebagai bentuk kerja sama politik yang konstruktif. Kolaborasi antara kekuatan lokal dan nasional dianggap mampu memperkuat posisi kader dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat di tingkat pusat maupun daerah.

​“Kami melihat ini sebagai bentuk afiliasi politik yang positif. Apalagi hubungan antara partai lokal dan nasional telah terbangun dalam berbagai momentum, termasuk Pilkada,” tambah Tu Bulqaini.

Menepis Isu Pengunduran Diri

​Klarifikasi ini sekaligus mematahkan isu liar yang menyebutkan bahwa Bupati Pidie Jaya terpilih tersebut telah keluar dari PAS. Mantan Liaison Officer (LO) pasangan SABAR, Zikrillah, juga sebelumnya telah membantah rumor tersebut dan menyebutnya sebagai informasi yang tidak benar.

​Sebagai catatan, koalisi antara PAS, PKB, dan PAN merupakan poros utama yang berhasil mengantarkan pasangan Sibral Malasyi – Hasan Basri memenangkan Pilkada 2024 dan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya periode 2025–2030.

​Di akhir keterangannya, Tu Bulqaini mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar.

​”Kami berharap publik melihat ini secara jernih sebagai bagian dari dinamika politik yang sah, bukan persoalan yang perlu diperdebatkan,” pungkasnya.

  • Related Posts

    TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM DI NKRI : SOPIR, MASINIS, NAHKODA, PILOT KLO TERJADI ACCIDENT SETELAH INVESTIGASI TERJADI TINDAK PIDANA HARUS DIHUKUM KARENA MERUGIKAN ORANG LAIN DAN NEGARA SETUJU 1000%

    Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 Bogowonto. KN-JAKARTA, MARI KITA BEDAH BERSAMA ​Ini prinsip dasar negara hukum. Kalau dilanggar, hancur semua tatanan. ​BEDAH…

    Matrikulasi KPK di Manado, KPK Pertajam Pemahaman  Soal Pentingnya Literasi Gratifikasi

    KN-MANADO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan krusialnya peran pers dalam mengawal transparansi anggaran hingga mencegah praktik korupsi sejak lini perencanaan. Hal tersebut mengemuka dalam agenda Matrikulasi Pemberantasan Korupsi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *