Bea Cukai Lhokseumawe Audiensi dengan Wali Kota

KN. Dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan, Bea Cukai Lhokseumawe melakukan audiensi dengan Wali Kota Lhokseumawe, DR. Sayuti Abubakar, S.H.,M.H di Kantor Wali Kota setempat, baru-baru ini.

Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam suasana Idulfitri sebagai bagian dari silaturahmi antar instansi, sekaligus menjadi momentum perkenalan pimpinan baru Bea Cukai Lhokseumawe kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Rombongan Bea Cukai Lhokseumawe dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Bambang Sutarjo, yang hadir bersama sejumlah pejabat struktural, fungsional, serta staf. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pentingnya penguatan kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kepabeanan dan cukai di wilayah Lhokseumawe.

Bambang Sutarjo menyampaikan bahwa sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah merupakan faktor kunci dalam mendorong optimalisasi penerimaan negara, pengawasan barang ilegal, serta fasilitasi perdagangan dan industri di daerah. “Kolaborasi yang erat dengan pemerintah daerah menjadi fondasi penting dalam memastikan tugas pengawasan dan pelayanan berjalan efektif, sekaligus memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Lhokseumawe menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk terus mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai di wilayahnya. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang intensif dan kerja sama lintas sektor dalam menjaga stabilitas ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat hubungan kelembagaan antara Bea Cukai Lhokseumawe dan Pemerintah Kota Lhokseumawe, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan di bidang perdagangan, pengawasan, dan penerimaan negara di tingkat daerah.

  • Related Posts

    Partai Buruh dan KSPI Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

    KN-JAKARTA — Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dapat diselesaikan paling lambat pada Oktober 2026. Target tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh…

    KSP-PB dan KSPB: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Wajib Disahkan Oktober 2026, KSP-PB–KSPI: Jangan Korbankan Hak Buruh Demi Mengejar Tenggat

    KN-Jakarta, Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus tetap diupayakan untuk disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *