Hari Nelayan 2026: KuALA dan KIARA Kritik Tajam Birokrasi Perikanan yang ‘Cekik’ Nelayan Aceh

KN-BANDA ACEH, Momentum Hari Nelayan 2026 diwarnai aksi kritik keras dari Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan komunitas nelayan Banda Aceh. Mereka menilai kebijakan perizinan sektor perikanan saat ini justru menjadi beban ekonomi baru dan gagal melindungi nelayan kecil.

​Sekretaris Jenderal Jaringan KuALA, Gemal Bakri, menegaskan bahwa penerapan regulasi turunan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) bukannya mempermudah, melainkan menciptakan labirin birokrasi yang menyesakkan.

​”Negara menghadirkan sistem yang berlapis, tidak transparan, dan tidak berpihak kepada nelayan. Ini bukan reformasi, melainkan beban baru,” tegas Gemal Bakri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2026).

Labirin Birokrasi dan Pungutan Terselubung

​Berdasarkan temuan lapangan KuALA sepanjang 2025-2026, nelayan kini harus berhadapan dengan rantai administrasi panjang yang melibatkan DKP, PSDKP KKP, hingga Syahbandar. Kerumitan ini dinilai memicu suburnya praktik percaloan di pelabuhan.

​Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain:

  • Biaya Tambahan: Di Lhok Kuala Cangkoi, nelayan kapal di atas 10 GT dilaporkan harus merogoh kocek hingga Rp300.000 setiap kali perjalanan pulang-pergi hanya untuk pengurusan dokumen.
  • Minim Sosialisasi: Pemerintah dianggap abai dalam memberikan pendampingan kepada nelayan terkait transisi sistem perizinan digital atau terpadu.
  • Orientasi PNBP: Kebijakan dinilai lebih mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ketimbang memprioritaskan kesejahteraan nelayan.

​”Ini adalah bentuk pungutan terselubung yang dilegalkan oleh kerumitan sistem,” tambah Gemal.

Kontradiksi Regulasi dan Realitas Pesisir

​KuALA menilai terdapat jurang pemisah yang lebar antara semangat UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan dengan praktik di lapangan. Di saat hasil tangkapan menurun akibat perubahan iklim dan biaya operasional membengkak, nelayan justru “dihantam” oleh ketidakpastian administratif.

Pernyataan Sikap dan Tuntutan

​Menanggapi situasi tersebut, koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan mendesak kepada pemerintah:

  1. Penyederhanaan Izin: Menghapus perizinan berlapis dan menerapkan sistem satu pintu yang benar-benar efektif.
  2. Pemberantasan Calo: Menindak tegas praktik pungutan liar dan percaloan di lingkungan pelabuhan.
  3. Penguatan Kearifan Lokal: Memastikan kebijakan berpihak pada masyarakat hukum adat laut, termasuk lembaga Panglima Laot.
  4. Revisi Qanun Perikanan: Mendesak revisi Qanun Perikanan Aceh agar menjadi instrumen perlindungan murni bagi nelayan lokal, bukan sekadar “stempel” kebijakan pusat.

​”Jika negara terus abai, maka yang terjadi bukan hanya krisis ekonomi nelayan, tetapi juga hilangnya kedaulatan masyarakat pesisir atas lautnya sendiri,” tutup Gemal dengan peringatan keras.

Foto: Riaureview.com

  • Related Posts

    JASMERAH : PT. DI SEBELUM JADI PT ADALAH 100% MILIK TNI AU (PERSONIL, FINANSIEL, LAHAN, SARANA DAN PRASARANA)

    KN-JAKARTA, DENGAN NAMA LIPNUR (LEMBAGA PENERBANGAN NURTANIO)…NURTANIO ADALAH SEORANG PATI TNI AU…PESAWAT TERAKHIR YANG DIBUAT LIPNUR ADALAH LT-200 (JENIS PESAWATLATIH)…KEMUDIAN PADA TGL 23 AGUSTUS 1976 LIPNUR MENJADI PT IPTN (DIAMBIL…

    PB PGRI Minta Pemerintah Jujur: Pengangkatan PPPK Jadi PNS Tidak Otomatis

    KN-JAKARTA — Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta pemerintah bersikap terbuka dan jujur bahwa tidak seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *