KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026) malam, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyelidikan tertutup dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 10 April 2026.
Selain Gatut Sunu, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka yang berperan sebagai perantara dalam mengumpulkan uang dari para pejabat daerah.
Modus Operandi: “Surat Sakti” Pengunduran Diri
Konstruksi perkara mengungkap modus yang tergolong unik sekaligus menekan. Pasca melantik sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Gatut Sunu diduga memaksa para bawahannya menandatangani dua pucuk surat pernyataan:
Surat pengunduran diri dari jabatan dan status ASN tanpa mencantumkan tanggal.
Surat pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran di satuan kerja masing-masing.
“Dokumen ini digunakan sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal. Jika dirasa tidak menuruti perintah, Bupati tinggal mencantumkan tanggal pada surat tersebut sehingga pejabat yang bersangkutan seolah-olah mengundurkan diri,” jelas Asep Guntur.
Permintaan Uang Hingga Rp5 Miliar
Di bawah ancaman pencopotan jabatan, Gatut Sunu melalui ajudannya diduga meminta uang kepada 16 kepala OPD dengan nilai total permintaan mencapai Rp5 miliar. Besaran setoran bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2 miliar per OPD.
Modus lainnya meliputi:
Pemotongan Anggaran: Meminta jatah hingga 50% dari penambahan atau pergeseran anggaran di sejumlah OPD.
Pengaturan Proyek: Mengondisikan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa, termasuk alat kesehatan di RSUD, serta jasa cleaning service dan security.
Hingga saat ini, KPK mencatat realisasi uang yang telah diterima tersangka mencapai kurang lebih Rp2,7 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli sepatu bermerek, biaya berobat, hingga pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda.
Barang Bukti dan Penahanan
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan total 18 orang di Tulungagung, di mana 13 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Barang bukti yang disita meliputi:
Uang tunai senilai Rp335,4 juta.
Beberapa pasang sepatu bermerek.
Dokumen dan barang bukti elektronik.
”Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah Asep Guntur.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah berfungsi sebagai kontrol sosial sehingga praktik korupsi ini dapat terungkap,” tutup Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.







