KN-JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat benteng integritas di lingkungan peradilan. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian pendidikan antikorupsi bagi pimpinan pengadilan dan hakim yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (24/4).
Program strategis ini akan dilaksanakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA bersama Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
Sasar 200 Ketua dan Wakil Ketua PN
Kepala BSDK MA, Syamsul Arief, mengungkapkan bahwa pada tahap awal, sebanyak 200 Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) dari seluruh Indonesia akan dipanggil untuk mengikuti pendidikan intensif ini.
“Kegiatan akan dimulai pada 18 Mei 2026 selama satu minggu. Materi yang diberikan mencakup antikorupsi, akuntabilitas, transparansi, hingga aspek-aspek krusial dalam penanganan perkara,” ujar Syamsul.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong para hakim untuk selalu mengedepankan transparansi dan menjauhkan diri dari segala bentuk praktik transaksional yang dapat mencoreng marwah peradilan.
Fokus pada Implementasi dan Studi Kasus
Senada dengan hal tersebut, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wadiana, menegaskan bahwa fokus utama program ini bukanlah sekadar teori, melainkan upaya penyadaran dan penguatan integritas melalui pendekatan praktis.
“KPK memahami bahwa para hakim sudah menguasai teori antikorupsi sepenuhnya. Oleh karena itu, kurikulum yang kami siapkan tidak terbatas pada teori, tetapi diperkaya dengan studi kasus nyata,” tegas Wawan.
Melalui pendekatan studi kasus, para peserta diharapkan dapat lebih jeli dalam mengidentifikasi potensi korupsi di lapangan serta mampu mengimplementasikan nilai-nilai integritas secara konkret dalam setiap putusan dan tindakan mereka.
Kerja sama ini menjadi sinyal kuat komitmen Mahkamah Agung dalam melakukan reformasi internal dan mewujudkan badan peradilan yang bersih serta berwibawa bagi masyarakat pencari keadilan.
Poin Utama Program:
- Waktu Pelaksanaan: Mulai 18 Mei 2026 (Durasi: 1 Minggu).
- Peserta: 200 Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri se-Indonesia.
- Materi Utama: Akuntabilitas, Transparansi, dan Studi Kasus Antikorupsi.
Foto: Suara.com








