Aktivis Ingatkan Khittah Militer Bukan untuk Urus Sipil

JAKARTA — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Jakarta Selatan menggelar diskusi publik yang menyoroti kondisi demokrasi dan hukum di Indonesia. Diskusi yang berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026, di Cerita Coffee, Jalan Tebet Timur Dalam 3, Jakarta Selatan ini mengangkat tema krusial: “Supremasi Sipil Yang Melemah: Ancaman Militerisme Terhadap Negara Hukum”.

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber progresif, di antaranya Formatur LKBHMI Cabang Jakarta Selatan, Badai; Ketua GMNI Jakarta Selatan, Abdul Rauf; serta perwakilan Serikat Mahasiswa Progresif, Fadly. Jalannya diskusi dipandu oleh Tusvia selaku moderator.

Kriminalisasi Aktivis Sipil dan “Cacat Logika” Peradilan
​Dalam pemaparannya, Formatur LKBHMI Cabang Jakarta Selatan, Badai, menyampaikan keprihatinan mendalam atas implementasi Pasal 1 Ayat 3  yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Menurutnya, hingga detik ini masyarakat belum merasakan hadirnya keadilan yang sejati.

Badai menyoroti kasus yang menimpa aktivis Andrie Yunus sebagai contoh nyata lemahnya perlindungan terhadap warga sipil yang menempuh jalur konstitusional. Andrie diketahui melakukan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isu militerisme, namun justru berujung pada tindakan kriminalisasi.

“Saya berpikir mereka itu cacat logika. Mereka menggunakan [aturan] yang berbunyi angkatan bersenjata apabila melakukan kesalahan kedinasan atau disiplin militer, maka harus di peradilan militer. Padahal aspirasi ini untuk membangun negara. Kita bukan musuh negara, kita sayang negara agar lebih baik lagi,” ujar Badai.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini Andrie Yunus bahkan mendapatkan ancaman apabila tidak hadir dalam persidangan militer.

Sementara itu, Ketua GMNI Jakarta Selatan, Abdul Rauf, membedah persoalan ini dari kacamata historis dan filosofis. Ia mengingatkan kembali mengapa para pendiri bangsa memilih konsep negara republik ketimbang federal.

Dalam konsep republik, segala urusan masyarakat dan sipil wajib diatur serta dilayani oleh pemerintahan sipil yang diangkat oleh publik.

Rauf kemudian mengutip pemikiran Plato mengenai prinsip dasar militer. Secara filosofis, militer dididik, dilatih, dan didoktrin untuk menghancurkan serta memusnahkan ancaman. Oleh karena itu, batasan tegas harus diberlakukan.

Menutup sesi diskusi, pandangan narasumber, Fadly dari Serikat Mahasiswa Progresif menyoroti adanya perubahan konfigurasi politik Indonesia hari ini yang mengarah pada pergeseran paradigma yang sangat politis. Ia menilai telah terjadi pelanggaran-pelanggaran konstitusional yang dilakukan secara terbuka.

Fadly secara khusus menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun lalu.
​”Pada tanggal 16 Oktober 2025, MK mengeluarkan satu keputusan yang menolak adanya revisi UU TNI. Ini menjadi konsentrasi kami bahwa MK sebagai lembaga independen harus mengkaji agar peran dari para tentara hari ini tidak bertentangan dengan undang-undang dasar,” tegas Fadly.

Related Posts

Rencana Penarikan Kewenangan Pejabat Eselon II ke Pusat Tuai Kecemasan Kepala Daerah

KN-JAKARTA — Wacana pengalihan kewenangan pengelolaan pejabat eselon II di daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memicu kecemasan para kepala daerah. Kebijakan yang mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur…

OJK Minta Perbankan Blokir 38 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Dana Tembus Rp 86,8 Triliun

KN-JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menelusuri alur dana…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *