Sentra KI Tumbuh Pesat, Kini Ada di 33 Provinsi   

KN-Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat sebanyak 737 Sentra Kekayaan Intelektual (KI) telah resmi terbentuk di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Jumlah tersebut diproyeksikan terus bertambah seiring penandatanganan 1.266 perjanjian kerja sama pembentukan Sentra KI antara Kementerian Hukum dengan universitas di seluruh Indonesia pada kegiatan What’s Up Campus Call Out di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Institut Teknologi Bandung yang lalu.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan, sesuai dengan arahan Menteri Hukum, langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan kekayaan intelektual hasil riset, inovasi, dan kreativitas sivitas akademika agar memiliki nilai tambah ekonomi dan daya saing nasional.

“Pembentukan Sentra KI merupakan langkah strategis untuk memastikan hasil riset dan inovasi di kampus tidak berhenti sebagai dokumen atau publikasi saja, tetapi berkembang menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui aplikasi Whatsapp pada Senin, 18 Mei 2026.

Berdasarkan data DJKI, Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah Sentra KI resmi terbanyak, yaitu 122 Sentra KI. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur dengan 95 Sentra KI, Riau 74 Sentra KI, Sulawesi Tengah 43 Sentra KI, dan DKI Jakarta sebanyak 37 Sentra KI.

Jumlah selanjutnya disusul oleh Daerah Istimewa Yogyakarta (33), Kepulauan Riau (26), Jawa Tengah (25), Kalimantan Tengah (23), dan Banten (21). Data tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran perguruan tinggi dalam melindungi hasil riset dan inovasi melalui sistem kekayaan intelektual.

Lebih lanjut, Hermansyah menegaskan bahwa keberadaan Sentra KI memiliki peran penting dalam mendampingi sivitas akademika mulai dari edukasi, pencatatan, hingga komersialisasi KI. Menurutnya, pelindungannya harus menjadi bagian dari ekosistem riset di perguruan tinggi agar inovasi yang dihasilkan tidak mudah disalahgunakan dan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi inventor maupun masyarakat luas.

“Sentra KI menjadi garda terdepan dalam membangun budaya pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan kampus. Melalui Sentra KI, hasil penelitian, karya kreatif, dan inovasi mahasiswa maupun dosen dapat terlindungi secara hukum sekaligus didorong untuk dikembangkan menjadi produk yang bernilai ekonomi,” ujar Hermansyah.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem tersebut, masyarakat maupun perguruan tinggi dapat menelusuri informasi lengkap mengenai keberadaan dan persebaran Sentra KI di Indonesia melalui lama resmi sentraki.dgip.go.id. Situs ini memuat data perguruan tinggi yang telah memiliki Sentra KI, perkembangan pembentukannya di berbagai daerah, serta menjadi rujukan untuk memperluas pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di lingkungan akademik.

Foto: Ilustrasi, sumber foto: DJKI

Related Posts

Jamin Kesehatan Warga, Pemprov Lampung Kucurkan Rp125 Miliar untuk Perluas Kepesertaan BPJS

KN-BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen kuatnya dalam menjamin hak pelayanan kesehatan masyarakat di 15 kabupaten/kota. Tidak tanggung-tanggung, Pemprov Lampung bersama DPRD menyepakati pengalokasikan anggaran sebesar Rp125 miliar…

Aktivis Ingatkan Khittah Militer Bukan untuk Urus Sipil

JAKARTA — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Jakarta Selatan menggelar diskusi publik yang menyoroti kondisi demokrasi dan hukum di Indonesia. Diskusi yang berlangsung pada Senin, 18…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *