KN-BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen kuatnya dalam menjamin hak pelayanan kesehatan masyarakat di 15 kabupaten/kota. Tidak tanggung-tanggung, Pemprov Lampung bersama DPRD menyepakati pengalokasikan anggaran sebesar Rp125 miliar untuk mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan sepanjang tahun anggaran 2026.
Informasi tersebut disampaikan oleh Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, usai memimpin Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerjasama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026 di Ruang Sakai Sambayan, Senin (18/5/2026).
Rincian Alokasi Anggaran BPJS Lampung 2026
Sekdaprov Marindo Kurniawan merincikan bahwa total dana Rp125 miliar tersebut dibagi ke dalam dua pos jaminan pembiayaan kesehatan masyarakat:
Penerima Bantuan Iuran (PBI): Rp85 Miliar
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Rp40 Miliar
“Anggaran ini dialokasikan untuk masa satu tahun penuh guna meng-cover masyarakat di 15 kabupaten/kota. Tentunya di kabupaten/kota sudah ada dukungan masing-masing, tinggal bagaimana provinsi meng-cover yang belum terakomodasi,” ujar Marindo.
Untuk memastikan keaktifan kartu kepesertaan masyarakat tetap terjaga, Pemprov Lampung berjanji akan mengawal proses realisasi pembayaran premi ini secara berkala dan tepat waktu.
Minta BPJS Fleksibel: “Jangan Buru-Buru Diputus!”
Menanggapi persoalan banyaknya kartu PBI JKN yang dinonaktifkan secara mendadak akibat kendala data maupun administrasi, Pemprov Lampung secara tegas meminta pihak BPJS Kesehatan untuk lebih fleksibel dan mengedepankan mekanisme early warning (peringatan dini).
Marindo meminta agar BPJS tidak serta-merta memutus hak jaminan kesehatan masyarakat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pemberi kerja, baik pemerintah daerah maupun sektor mandiri.
“Kita minta kepada BPJS untuk memberikan warning terlebih dahulu ketika ada data kepesertaan yang tidak aktif akibat belum dibayar preminya, sehingga pihak terkait bisa segera melakukan pembayaran dan pemilik BPJS bisa menggunakannya dengan baik saat darurat,” tegas Marindo.
Kritik DPRD: Warga Baru Tahu BPJS Mati Saat Sudah di Rumah Sakit
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menggarisbawahi bahwa dinamika di lapangan sering kali membentur kaku-nya regulasi administratif. Ia mengapresiasi sekaligus meminta komitmen berkelanjutan dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) untuk tetap mengedepankan asas fleksibilitas.
“Masyarakat di bawah itu kadang tidak mau tahu kategori UHC atau bukan. Urusan mereka adalah bagaimana saat sakit hari ini dan BPJS-nya mati, kartu itu bisa aktif hari ini juga. Masalahnya, hampir sebagian masyarakat kita baru tahu BPJS-nya mati setelah tiba di rumah sakit,” ungkap Yanuar.
Cakupan BPJS Lampung Sentuh 96 Persen
Di sisi lain, Asisten Deputi Wilayah III BPJS Kesehatan, Fauzi Lukman, memaparkan data kepesertaan terkini di Provinsi Lampung:
Cakupan Kepesertaan (Coverage): 96% dari total penduduk.
Tingkat Keaktifan Peserta: Berada di kisaran 70% (didominasi segmen PBI JKN).
Guna meningkatkan kualitas layanan ke depan, Fauzi menyatakan pihaknya akan menggelar koordinasi lanjutan berbasis data terpadu dengan pemda. Selain akurasi data, BPJS Kesehatan juga meminta dukungan pemangku kepentingan untuk menambal sejumlah kebutuhan krusial di fasilitas kesehatan, seperti:
Penambahan kuantitas dokter umum.
Penambahan perawat bersertifikat hemodialisa (cuci darah).
Perluasan kapasitas ruang tempat tidur kelas tiga.
Foto: : Lampungprov.go.id








