KN-Jakarta – Perguruan tinggi di Indonesia terus menunjukkan kontribusi nyata dalam pengembangan ekosistem kekayaan intelektual nasional melalui peningkatan jumlah permohonan desain industri. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, sejumlah kampus berhasil mencatatkan angka permohonan desain industri tertinggi dalam satu tahun terakhir sebagai wujud inovasi yang tidak hanya yestetik, tetapi juga memiliki nilai guna dan potensi komersial.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengungkap adapun 10 kampus dengan jumlah permohonan desain industri terbesar pada 2025 yakni Akademi Inovasi Indonesia dengan 588 permohonan, disusul Universitas Pembangunan Nasional
Veteran Jawa Timur dengan 355. Di posisi ketiga dan keempat adalah Institut Teknologi Sepuluh Nopember di angka 286 dan Universitas Ahmad Dahlan dengan 210 permohonan. Universitas Gunadarma juga menyusul dengan 139 desain di top 5 daftar ini.
Hermansyah mengapresiasi capaian tersebut dan menilai tingginya angka permohonan menjadi indikator bahwa kampus semakin sadar akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual atas hasil kreativitas dan inovasi sivitas akademika.
“Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam melahirkan desain-desain yang tidak hanya estetik, tetapi juga inovatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kami mendorong kampus untuk terus berinovasi dan aktif mendaftarkan desain industrinya sebagai bentuk pelindungan hukum atas karya yang dihasilkan,” ujar Hermansyah pada 19 Mei 2026 melalui wawancara daring.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko menambahkan permohonan desain industri tidak seharusnya dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan hasil inovasi dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Menurutnya, desain industri yang telah terdaftar perlu terus dihilirisasi agar dapat diimplementasikan secara nyata.
“Semoga permohonan desain industri ini bukan menjadi garis finish pencapaian kampus, tetapi justru semakin mendorong perguruan tinggi untuk mengaplikasikan desain-desain terdaftar tersebut kepada masyarakat, baik melalui pemanfaatan komersial maupun pengabdian kepada masyarakat,” lanjut Agung.
Desain industri sendiri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang melindungi kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis maupun warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk. Pelindungan desain industri penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pendesain sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar.
Melalui pelindungan desain industri, perguruan tinggi juga dapat memperkuat ekosistem inovasi dan hilirisasi hasil riset. Desain yang telah terdaftar memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi, menjalin kerja sama industri, hingga mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
DJKI terus mengimbau perguruan tinggi dan masyarakat untuk segera mendaftarkan desain industri yang dimiliki guna memperoleh pelindungan hukum. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik melalui laman resmi DJKI desainindustri.dgip.go.id sehingga proses pelindungan kekayaan intelektual menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Foto: Ilustrasi, sumber foto







