Kakanwil Ditjenpas Aceh Berikan Instruksi Tegas untuk Jajaran, Tekankan Integritas Tanpa Toleransi

KN-BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, memberikan pengarahan tegas kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan jajarannya se-Wilayah Aceh.

Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Selasa (19/05/2026) tersebut berfokus pada penguatan komitmen, penegakan integritas, serta peningkatan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Dalam arahannya, Yan Rusmanto menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan tugas kedinasan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk memperketat pengawasan di lapangan guna mengantisipasi peredaran gelap narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam blok hunian.

“Pastikan tidak ada kegiatan ilegal berupa penyalahgunaan narkoba maupun pemberian fasilitas HP di blok hunian.

Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi tindakan pembiaran terhadap hal tersebut,” ujar Yan Rusmanto secara virtual.

Ingatkan Ikrar Bersama dan Tindakan Tegas di Tempat
​Lebih lanjut, Kakanwil mengingatkan kembali mengenai ikrar bersama yang telah diucapkan oleh seluruh petugas pemasyarakatan pada tanggal 8 Mei 2026 lalu.

Menurutnya, komitmen tersebut bukan sekadar agenda seremonial belaka, melainkan landasan moral yang wajib dijaga dalam bertugas.

Jika ditemukan adanya personel yang terbukti melanggar ikrar tersebut, Yan Rusmanto meminta Kepala UPT untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas langsung di tempat.

Optimalisasi CCTV hingga Solusi Overcrowded
​Selain aspek keamanan fisik, Yan Rusmanto juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dan pengelolaan fasilitas di dalam Lapas/Rutan.

Beberapa poin instruksi strategis yang disampaikan antara lain:
​Pemanfaatan Teknologi: Memastikan area-area rawan yang berpotensi menjadi tempat transaksi atau kegiatan ilegal dipantau ketat oleh kamera CCTV.

Solusi Overkapasitas: Mengimbau UPT yang kondisinya sudah overcrowded untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah agar dapat dilakukan penyebaran atau redistribusi penghuni secara terukur.

Pendekatan Humanis: Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan dan mengedepankan pendekatan humanis tanpa kekerasan, serta terus memperkuat sinergi dengan TNI dan Polri.

Prosedur Pemindahan Warga Binaan Harus Bersih dari Pungli
​Di akhir arahannya, Kakanwil memberikan catatan khusus mengenai tata cara mutasi atau pemindahan warga binaan, terutama yang didasarkan atas permintaan sendiri. Ia menekankan bahwa seluruh proses harus berjalan transparan dan bebas dari biaya tidak resmi.

“Usulan pindah warga binaan atas permintaan sendiri harus melalui prosedur yang benar; dilengkapi litmas (penelitian kemasyarakatan), disidangkan di TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) Kanwil, dan yang terpenting tidak boleh memberatkan keluarga pemohon dalam hal biaya pemindahan.

Laksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab demi marwah pemasyarakatan di Aceh,” pungkasnya.

Kegiatan pengarahan virtual ini diikuti secara saksama oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Aceh beserta jajaran pejabat struktural dari masing-masing satuan kerja, dan berlangsung dengan tertib hingga akhir acara.

Related Posts

Unjuk rasa dan aspirasi buruh pelabuhan terkait polemik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang, Kota Bandarlampung

KN. Dua gelombang massa buruh Pelabuhan Panjang mendatangi Kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/5). Keduanya membawa aspirasi berbeda terkait polemik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang, Kota Bandarlampung. Gelombang…

Buntut Intimidasi oleh Ormas, LBH Advokasi Publik PP Muhammadiyah Desak Penegakan Supremasi Hukum

KN-JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama koalisi LBH dari 40 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam di Indonesia, secara resmi menyatakan sikap untuk…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *