Sidang Pembacaan LDP: Mitsubishi Corporation Terima dan Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

KN-JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara Nomor 08/KPPU-M/2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham PT Coates Hire Indonesia oleh perusahaan asal Jepang, Mitsubishi Corporation.

​Sidang yang digelar pada Rabu (17/6) di Gedung KPPU Jakarta ini dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis Komisi. Pihak Mitsubishi Corporation selaku Terlapor hadir langsung didampingi oleh kuasa hukumnya.

​Kronologi Keterlambatan Notifikasi

​Dalam pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator KPPU menyatakan bahwa Terlapor diduga melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 97 Tahun 2010.

Detail Transaksi & Timeline:

  • Persentase Akuisisi: Mitsubishi Corporation mengambil alih 99,99% saham PT Coates Hire Indonesia, yang memicu perubahan pengendali perusahaan.
  • Efektif Yuridis: 5 April 2024.
  • Tenggat Waktu Notifikasi: 31 Mei 2024.
  • Realisasi Notifikasi: Dokumen baru diterima KPPU pada 19 Juni 2024.
  • Total Keterlambatan: 11 (sebelas) hari kerja.

​Investigator menegaskan bahwa nilai aset dan penjualan gabungan dari transaksi ini telah memenuhi ambang batas wajib (threshold) untuk melakukan notifikasi ke KPPU.

​Pembelaan Terlapor: Ajukan Prosedur Pemeriksaan Cepat

​Merespons paparan LDP tersebut, Mitsubishi Corporation melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dan mengakui seluruh isi laporan. Meski demikian, pihak Terlapor memberikan beberapa poin klarifikasi:

  • Faktor Kelalaian Penasihat Hukum: Terlapor mengklaim telah berupaya proaktif sejak awal. Keterlambatan 11 hari tersebut murni terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum terdahulu dalam memberikan rekomendasi, bukan kelalaian sengaja dari prinsipal.
  • Tidak Berdampak pada Pasar: Terlapor menilai akuisisi ini tidak menimbulkan dampak persaingan usaha yang signifikan di pasar Indonesia.
  • Rekam Jejak Patuh: Perusahaan menegaskan belum pernah dikenakan sanksi oleh KPPU dan selalu menjaga kepatuhan hukum di berbagai negara.
Buku Tulis Sinar Dunia Klik Disini

​Berdasarkan pengakuan tersebut, Terlapor memohon agar perkara ini diselesaikan melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat. Terlapor juga meminta agar dokumen-dokumen yang bersifat rahasia dalam persidangan tidak dicantumkan saat putusan dipublikasikan.

​Kelanjutan Sidang

​Mengingat pihak Terlapor telah mengakui seluruh dugaan pelanggaran dalam LDP, Majelis Komisi langsung membacakan Penetapan Pemeriksaan Pendahuluan untuk beralih ke prosedur Pemeriksaan Cepat. Agenda pemeriksaan Terlapor pun langsung dilaksanakan pada hari yang sama.

​Langkah selanjutnya, Majelis Komisi dijadwalkan akan melaksanakan Musyawarah Majelis Komisi selama 30 hari yang dihitung sejak 25 Juni 2026. Informasi mengenai perkembangan dan jadwal persidangan lebih lanjut dapat diakses oleh publik melalui situs resmi KPPU (www.kppu.go.id).

Related Posts

Tokoh Masyarakat Aceh, Suryadi Djamil: Bhayangkara Fest 2026 Jadi Ajang Kebersamaan Polri dan Masyarakat

KN-BANDA ACEH – Tokoh masyarakat Aceh, Suryadi Djamil yang akrab disapa Om Sur, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyukseskan gelaran Bhayangkara Fest 2026. Festival dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ini…

Lampung Siap Jadi Pionir Nasional Pengelolaan Sampah Terintegrasi dan Energi Bersih

Bandar Lampung — Provinsi Lampung resmi menjadi pilot project nasional dalam pengembangan ekosistem ekonomi hijau melalui pemanfaatan teknologi pengolahan sampah dan energi terbarukan. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *