KN-JAKARTA — Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) mengecam keras penangkapan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Notodiprojo dan aktivis Tifauzia Tyassuma oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Koordinator Litigasi TA-AKAA, Petrus Selestinus, S.H., dan Koordinator Non-Litigasi, Ahmad Khozinudin, S.H., menilai upaya paksa tersebut sebagai tindakan represif yang mencederai proses hukum yang adil.

Dinilai Tidak Perlu karena Kooperatif
Pihak kuasa hukum sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurut TA-AKAA, selama proses hukum berjalan, Roy Suryo selalu bersikap kooperatif, memenuhi setiap panggilan penyidik, dan rutin menjalankan kewajiban wajib lapor (WL).
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” ujar Ahmad Khozinudin dalam siaran pers resminya, Jumat (19/6/2026).
Tuding Ada Intervensi Politik
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan keprihatinan mendalam dan meyakini bahwa proses penangkapan ini merupakan bentuk nyata dari adanya intervensi kekuatan politik praktis ke dalam ranah penegakan hukum.
“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” tegas pihak TA-AKAA. Mereka menilai cara-cara pemanggilan yang beradab telah ditinggalkan dan berganti menjadi tindakan yang intimidatif.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Merespons penangkapan tersebut, TA-AKAA langsung bergerak cepat untuk mempersiapkan langkah hukum berikutnya, termasuk pengajuan penangguhan penahanan jika diperlukan.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat, tokoh, serta sesama aktivis untuk memberikan dukungan moral. Mereka mengundang para tokoh yang bersedia menjadi penjamin untuk hadir di Polda Metro Jaya pada Jumat siang guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan bagi Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Foto: Fah.uin-alauddin.ac.id






