KN-JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, membawa aspirasi besar dari kalangan pekerja ke jajaran pemerintahan. Ia mengusulkan agar pemerintah menghapus atau menetapkan pajak nol persen untuk Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, hingga uang pensiun.
Aspirasi ini disampaikan Said Iqbal sebagai respons atas desakan kuat dari para buruh, pekerja, dan karyawan yang merasa beban pajak saat ini terlampau berat.
JHT Adalah Tabungan Sosial, Bukan Komersial
Said Iqbal menyoroti bahwa skema pengenaan pajak pada JHT saat ini keliru secara konsep. Menurutnya, JHT merupakan tabungan sosial sehingga perlakuan perpajakannya tidak boleh disamakan dengan tabungan komersial.
-
- Tabungan Komersial: Pajak hanya dikenakan pada bunga atau imbal hasil, bukan pada nilai pokok tabungannya.
- Tabungan Sosial (JHT): Pajak seharusnya tidak menyentuh pokok JHT, melainkan cukup pada imbal hasilnya saja.
”Itulah yang akhirnya muncul pajak progresif begitu terasa buat para buruh, pekerja, karyawan, kita semualah yang sudah menabung dan itu adalah tabungan sosial. Pengenaan pajak atas JHT saat ini membuat beban yang dirasakan pekerja menjadi lebih besar,” ujar Said Iqbal, Rabu (8/7/2026).
Perluas Usulan: Hapus Pajak THR, Pesangon, dan Pensiun
Tidak hanya JHT, Said Iqbal menegaskan bahwa tuntutan para pekerja juga mencakup penghapusan pajak untuk komponen kesejahteraan lainnya. Aspirasi ini sebenarnya bukan hal baru, karena sudah pernah disuarakan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh tahun lalu.
-
-
- Pajak JHT \rightarrow Diusulkan 0%
- Pajak THR \rightarrow Diusulkan 0%
- Pajak Pesangon \rightarrow Diusulkan 0%
- Pajak Uang Pensiun \rightarrow Diusulkan 0%
-
”Dalam Mayday 2025 yang lalu di Monas, kan kami sudah sampaikan di hadapan Bapak Presiden Prabowo agar pajak JHT, pajak THR, pajak pesangon, dan juga pajak pensiun agar negara mempertimbangkan semuanya dihapus jadi nol persen,” tambahnya.
Menanti Lampu Hijau dari Menteri Keuangan
Said Iqbal berharap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dapat mempertimbangkan usulan ini sebagai bagian dari reformasi kebijakan perpajakan baru yang lebih berpihak pada rakyat kecil.
Meskipun kini dirinya berada di dalam lingkaran pemerintahan sebagai Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal menegaskan akan tetap objektif dalam mengawal suara para pekerja dan menyampaikannya langsung ke Kepala Negara.
Hasil pembahasan mendalam mengenai usulan ini akan segera diumumkan kepada publik setelah pertemuannya dengan Menteri Keuangan selesai dilakukan.
”Walaupun saya juga bagian dari pemerintah, tapi saya sebagai penasihat khusus Presiden sudah menyampaikan ini dan akan menyampaikan pada Presiden. Untuk sementara nanti, setelah pertemuan baru nanti kita akan menjelaskan kepada publik,” pungkasnya.






