KN-Jakarta Utara – Setelah lebih dari enam tahun menunggu tanpa kepastian, harapan akhirnya datang bagi 422 mantan pekerja PT Master Wovenindo Label. Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, turun langsung ke Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara, untuk bertemu para pekerja sekaligus memastikan negara hadir mengawal penyelesaian hak-hak mereka.
Kunjungan tersebut dihadiri Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan serta perwakilan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri. Kehadiran unsur pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi penegasan bahwa penyelesaian kasus ini kini menjadi perhatian serius negara.
“Selama lebih dari enam tahun para pekerja hidup dalam ketidakpastian. Hari ini negara hadir. Saya datang membawa pesan Presiden Prabowo bahwa negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil berjuang sendirian untuk mendapatkan hak yang secara hukum sudah menjadi miliknya,” kata Said Iqbal.

Kasus PT Master Wovenindo bermula ketika perusahaan berhenti beroperasi pada 2020. Sebelumnya, pada 31 Agustus 2020, perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) telah menandatangani Perjanjian Bersama yang menyepakati pembayaran pesangon kepada 422 pekerja sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 melalui penjualan aset perusahaan. Perjanjian tersebut kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Namun perusahaan tidak melaksanakan isi perjanjian tersebut. Sebaliknya, perusahaan mengajukan berbagai gugatan untuk membatalkan Perjanjian Bersama maupun menghambat proses eksekusi.
Seluruh upaya hukum itu akhirnya kandas. Dalam perkara Nomor 4294 K/Pdt/2023, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi para pekerja dan menguatkan hak mereka atas pembayaran pesangon. Selanjutnya, melalui Putusan Kasasi Nomor 3589 K/Pdt/2023, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan kasasi PT Master Wovenindo Label atas gugatan perlawanan terhadap proses eksekusi.
“Dua kali Mahkamah Agung memenangkan pekerja. Artinya tidak ada lagi perdebatan mengenai kewajiban perusahaan. Yang harus dilakukan sekarang adalah melaksanakan putusan pengadilan. Negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, setelah seluruh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial ditempuh, termasuk mediasi, anjuran Dinas Ketenagakerjaan, permohonan sita eksekusi, hingga putusan Mahkamah Agung yang inkrah, kini perkara tersebut memasuki tahap penegakan hukum pidana.
Ia mengungkapkan bahwa Kepala Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri, Brigjen Pol. Irhamni, telah menyampaikan kepadanya bahwa pemilik perusahaan menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban membayar seluruh hak pekerja.
“Pada hari Senin seluruh pihak akan dipanggil oleh Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri. Pengusaha akan diminta memastikan besaran hak yang harus dibayarkan sekaligus menyepakati mekanisme dan jadwal pembayarannya. Ini adalah langkah konkret negara untuk memastikan hak pekerja benar-benar diterima,” ujarnya.
Said Iqbal menegaskan bahwa apabila komitmen tersebut tidak dilaksanakan, maka proses penegakan hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Negara memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya. Tetapi jika komitmen itu diingkari, maka proses hukum harus ditegakkan. Kepastian hukum tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan, tetapi harus diwujudkan dalam pemenuhan hak pekerja,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri yang dinilainya memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian kasus tersebut.
Dalam kesempatan itu, Said Iqbal menjelaskan bahwa pemerintah saat ini menerapkan dua strategi dalam menghadapi persoalan pemutusan hubungan kerja. Pertama, melakukan turun ke bawah (turba) untuk menyelesaikan kasus secara langsung di lapangan melalui pendekatan persuasif dan penegakan hukum. Pendekatan ini sebelumnya berhasil menyelamatkan ribuan pekerjaan di sejumlah perusahaan seperti PT Pengtai dan PT Molex Ayus.
Kedua, melakukan intervensi kebijakan terhadap penyebab PHK yang bersifat struktural, termasuk menjaga iklim usaha dan menurunkan biaya produksi industri. Salah satunya melalui kebijakan penurunan harga gas industri yang dipimpin pemerintah agar perusahaan tetap mampu beroperasi dan menghindari PHK.
Selain itu, Said Iqbal menyampaikan bahwa pemerintah juga akan menaruh perhatian terhadap rencana PHK di sektor ekonomi digital, termasuk di Tokopedia dan TikTok. Ia memastikan pemerintah akan terlebih dahulu mencari fakta di lapangan bersama Kementerian Ketenagakerjaan sebelum menentukan langkah penyelesaiannya.
“Kami tidak akan menunggu laporan datang. Kami akan turun langsung, mencari fakta, berdialog dengan pekerja dan perusahaan, kemudian memastikan penyelesaian dilakukan sesuai hukum. Negara harus hadir bukan hanya ketika masalah sudah besar, tetapi sejak awal untuk mencegah hak-hak pekerja terabaikan,” pungkas Said Iqbal.





