KN-BANDAR LAMPUNG — Yatni Sumarni (56), pemilik toko “Abeng Buah” di Bandar Lampung, resmi melaporkan seorang mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial Sr ke Polda Lampung. Langkah hukum ini diambil setelah pesanan belasan ton buah senilai kisaran Rp 170 juta yang ditujukan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi tak kunjung dibayar selama tujuh bulan.
Rincian Pesanan Buah yang Menunggak
Berdasarkan laporan yang dibuat korban, buah-buahan tersebut dipesan untuk memenuhi kebutuhan operasional dapur dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Seluruh pesanan dipastikan telah dikirim dan diterima oleh pihak terlapor, dengan rincian sebagai berikut:
13 Ton Melon: Senilai Rp 148 juta (komoditas dengan nilai terbesar).
2.950 Buah Nanas: Senilai sekitar Rp 21 juta.
Total nilai pesanan tersebut mencapai Rp 169 juta atau dibulatkan menjadi Rp 170 juta. Hingga saat laporan kepolisian dibuat, belum ada pembayaran maupun penyelesaian yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Berawal dari Transaksi Lancar hingga Hilang Kontak
Yatni mengaku awalnya tidak menaruh kecurigaan saat memulai kerja sama dengan Sr, yang merupakan warga Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Pada awal kemitraan, sejumlah transaksi dan proses pembayaran berjalan dengan sangat lancar. Faktor kepercayaan inilah yang membuat Yatni berani menerima pesanan dalam skala yang jauh lebih besar.
Namun, setelah seluruh pesanan dalam jumlah besar dikirimkan, pembayaran justru mandek tanpa kejelasan. Setelah menunggu selama tujuh bulan tanpa hasil, Yatni akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
“Semua buah pesanan sudah kami kirimkan, tetapi terlapor tidak kunjung membayar sampai sekarang. Sudah tujuh bulan berlalu tanpa ada iktikad baik, makanya kami terpaksa membawa kasus ini ke jalur hukum,” ungkap Yatni, Rabu (15/7/2026).
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Sr mengenai laporan dugaan penunggakan tersebut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa status perkara ini masih berupa laporan dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan.
Polda Lampung memastikan laporan tersebut sudah diterima dan tengah ditangani secara intensif oleh tim penyidik.
“Laporan tersebut sudah kami terima. Saat ini prosesnya sedang dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi peristiwa yang dilaporkan oleh korban,” tegas Kombes Pol Yuni.
Proses penyelidikan saat ini fokus pada pendalaman kronologi transaksi antara kedua belah pihak, yang meliputi pemeriksaan:
Bukti pemesanan dan dokumen pengiriman barang.
Catatan pembayaran dan riwayat percakapan.
Bentuk kesepakatan awal terkait tenggat waktu pembayaran.
Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau murni merupakan perselisihan dalam hubungan bisnis (wanprestasi). Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dan tetap memberikan ruang bagi terlapor untuk menyampaikan keterangannya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul “Mengaku Rugi hingga Rp170 Juta, Bos Buah Laporkan Mitra Dapur MBG ke Polisi”.
Foto: TribunLampung.co.id







