Tepis Isu Makar, Feri Amsari Tegaskan Kabinet Bayangan Hadir demi Checks and Balances

KN-JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Kabinet Bayangan, Feri Amsari, menepis tuduhan bahwa pembentukan kabinet bayangan berorientasi pada tindakan makar atau upaya menggulingkan pemerintahan yang sah. Feri menegaskan keberadaan lembaga ini murni ditujukan sebagai penyeimbang serta kontrol sosial (checks and balances) terhadap kinerja pemerintah yang sedang berjalan.

​Dalam keterangannya pada Senin (27/7/2026), Feri menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki agenda untuk melakukan serangan fisik terhadap simbol negara maupun merombak struktur kementerian secara paksa.

​”Takut dianggap kurang lebih makar ya. Pertama, tidak ada upaya kami untuk menyerang fisik presiden. Kalau mengubah struktur pemerintahan, kementerian, kami tidak dalam rangka mengubah,” ujar Feri.

​Ia juga membantah spekulasi mengenai potensi gerakan inkonstitusional atau kudeta bersenjata. Menurutnya, elemen masyarakat sipil dan kabinet bayangan hanya mengandalkan hak konstitusional untuk berpendapat dan menyampaikan gagasan.

​”Kami membayangi saja. Lakukan upaya kudeta bersenjata, kita tidak punya senjata. Rakyat itu cuma punya hak bicara,” tegasnya.

​Meskipun instrumen kabinet bayangan umumnya dikenal dalam sistem pemerintahan parlementer, Feri menilai gagasan tersebut perlu diadaptasi ke dalam sistem presidensial Indonesia. Langkah ini dinilainya relevan untuk merespons kondisi tata kelola pemerintahan yang ia sebut sedang karut-marut.

​Ia berharap skema ini mampu memicu kompetisi gagasan yang sehat guna mendorong perbaikan kebijakan publik secara berkesinambungan.

​”Walaupun lumrahnya ada di sistem pemerintahan parlementer, tapi kami ingin menghidupkannya di dalam sistem pemerintahan presidensial kita yang sedang karut-marut ini. Apa tujuan baiknya? Untuk menjadi pesaing secara positif terhadap kinerja-kinerja pemerintah,” pungkasnya.

Related Posts

PEMBALAKAN LIAR/ILLEGAL LOGGING, PENAMBANGAN LIAR, PERUSAK LINGKUNGAN DSB YANG SEJENIS (TANPA AMDAL) ADALAH DAPAT DIMASUKAN/DIKATAGORIKAN GOLONGAN PELANGGARAN HAM BERAT/ GENUSIDA KARENA UJUNG2NYA MENGAKIBATKAN KEMATIAN ORANG BANYAK, OLEH KARENA ITU HUKUMANNYA = HUKUMAN MATI

Mari kita bedah dengan jernih secara hukum. Tujuan SAYA SBP melindungi nyawa rakyat, tapi secara hukum pidana, usulan ini akan mentok di 3 tembok besar : 1. Definisi HAM Berat…

Pemkab Pemalang dan KPK Gelar Sosialisasi Antikorupsi, Sekda Soroti Nilai SPI

KN-PEMALANG — Pemerintah Kabupaten Pemalang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelenggarakan webinar sosialisasi antikorupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang pada Rabu, 23 September…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *