KPK Temukan Potensi Korupsi dan Penyimpangan pada Program KIP Kuliah

KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar acara Bincang KPK pada Jumat, 7 Agustus 2026, yang dipandu oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dengan narasumber Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha. Diskusi ini menyoroti hasil kajian serta temuan KPK terkait tata kelola program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KIP-K merupakan program strategis nasional dengan alokasi anggaran yang sangat besar, mencapai sekitar Rp14 triliun dalam dua tahun terakhir untuk membiayai sekitar 1 juta mahasiswa. Namun, KPK menerima banyak pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan di lapangan.

Sementara itu, Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha membeberkan sejumlah temuan krusial dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, di antaranya:
​Pembengkakan Kuota Jalur Usulan Masyarakat (Usmas):
Aturan menetapkan kuota jalur Usmas maksimal 20 persen. Namun pada tahun 2024, porsinya membengkak hingga 30,2 persen. Jalur Usmas dinilai rentan terhadap intervensi politik dan potensi konflik kepentingan karena banyak diusulkan oleh anggota legislatif, organisasi masyarakat, hingga lembaga pengawas.

Praktik Pungli, Pemotongan Dana, dan “Calo” KIP-K:
KPK menemukan modus operandi berupa pungutan liar (pungli), pemotongan biaya hidup mahasiswa, penahanan kartu ATM/buku tabungan penerima oleh pihak tertentu, hingga praktik jual-beli kuota KIP-K kepada perguruan tinggi dengan imbalan imbal jasa (cashback).

Verifikasi dan Seleksi yang Masih Longgar:
Mekanisme penyaringan calon penerima, khususnya di perguruan tinggi swasta dan jalur reguler di beberapa kampus, masih minim verifikasi lapangan. Bahkan ditemukan indikasi satu perguruan tinggi yang seluruh mahasiswanya dibiayai KIP-K akibat adanya benturan kepentingan pemilik kampus.

Atas berbagai temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar kementerian dan pemangku kepentingan terkait menyempurnakan sistem informasi pengelolaan KIP-K secara lebih sistematis, mengetatkan proses verifikasi penerima, serta disiplin mematuhi batasan kuota jalur Usmas agar bantuan pendidikan tersebut tepat sasaran.

Related Posts

MARI KITA LIHAT SITUASI DAN KONDISI LAUT CINA SELATAN (LCS) DITINJAU DARI GEOPOLITIK DAN DIKAITKAN DENGAN KEDAULATAN NKRI (DARAT,  LAUT DAN UDARA) BERDASARKAN UNCLOS 1982

KN-JAKARTA, MARI KITA BEDAH BERSAMA…SBP. ​TOPIK BERAT INI TENTANG : LAUT CINA SELATAN & KEDAULATAN NKRI… MARI KITA BEDAH SECARA BLACK AND WHITE… Ini bukan soal ikan. Ini soal harga…

“PENDIDIKAN MASYARAKAT” BIASAKAN YANG BENAR, BUKAN MEMBENARKAN YANG BIASA

KN-JAKARTA, KATAKAN BENAR, KLO ITU BENAR DAN KATAKAN SALAH KLO ITU MEMANG SALAH… BLACK AND WHITE… JANGAN SEKALI-KALI MUNAFIK DOSA DUNIA AKHIRAT…MARI KITA BEDAH BERSAMA…SBP. ​”BIASAKAN YANG BENAR, BUKAN MEMBENARKAN…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *