KN-JAKARTA, Ini memang bikin publik bingung. “Kok bisa gugat praperadilan berkali-kali di kasus yang sama?”
Kita bedah dari sisi hukum + logika.
I. DASAR HUKUM : APA ITU NEBIS IN IDEM?
Pasal 76 KUHAP : “Seseorang tidak dapat dituntut 2 kali atas perkara yang sama”
Asas : Sudah diputus → Selesai. Tidak boleh diulang.
Tapi catat : Nebis in idem itu untuk “PENUNTUTAN POKOK PERKARA”
Contoh : Sudah divonis bersalah/tidak bersalah → tidak bisa dituntut lagi.
II. LALU KENAPA BISA BERKALI-KALI PRAPERADILAN? :
Ini kuncinya. PRAPERADILAN BUKAN POKOK PERKARA…
Praperadilan = Menguji SAH/TIDAK SAH nya tindakan penyidik
Isinya : Penangkapan, Penahanan, Penetapan Tersangka, Penyitaan, Penggeledahan, SP3.
Pasal 82 KUHAP : Putusan praperadilan hanya mengikat untuk “tindakan” itu.
Artinya : Kalau praperadilan ditolak → Penyidik bisa “memperbaiki berkas” dan ajukan lagi dengan bukti baru.
ILUSTRASI :
Gugatan 1 : Ditolak karena bukti kurang → Sah.
Penyidik lengkapi bukti baru → Tetapkan tersangka lagi.
Gugatan 2 : Bisa diajukan lagi karena “objeknya” dianggap tindakan baru.
Nah ini yang dipakai. Jadi secara teknis BUKAN NEBIS IN IDEM : karena yang diuji “tindakan penetapan tersangka” yang baru.
III. PANDANGAN KRITIS KITA :
Secara hukum teknis mungkin “boleh”. Tapi secara rasa keadilan?
A. “MEMPERMAINKAN HUKUM” :
Ini masuk NGO-SONGO No 8 : BOHONG dan No 7: BEDUDU. Putar-putar di praperadilan biar kasusnya capek. Rakyat jadi bingung.
B. MELANGGAR ASAS KONTINYU :
Yang saya Sbp ajarkan : Hukum harus ngalir seperti air.
Kalau terus dipotong praperadilan → Airnya mampet. Ini penghambat penegakan hukum.
C. TIDAK ADA KETEGASAN HAKIM : Seharusnya hakim punya “jurus” untuk bilang: “Ini esensinya sama, tolak”. Biar tidak ada orang main-main dengan hukum.
IV. KESIMPULAN BEDAH KITA :
HUKUM TEKNIS HUKUM RASA KEADILAN. Praperadilan Berulang.nBisa, jika ada “tindakan baru” Melelahkan, bikin tidak pasti.
Nebis in Idem. Belum kena, karena belum vonis pokok Esensinya sama: cari celah
PRINSIP BERLAKU :
“MESKIPUN LANGIT MAU RUNTUH, HUKUM HARUS DITEGAKKAN”.
Jangan sampai celah hukum dipakai untuk menghindar dari hukum.
Seharusnya DPR/KUHAP direvisi : Batasi praperadilan untuk 1x per kasus, biar tidak disalahgunakan.
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.




