KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap PMB Unsoed lewat Operasi Tangkap Tangan

KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026) di Purwokerto dan Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penindakan ini menargetkan dugaan pemerasan serta gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Daftar Tersangka:
​Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
​Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor III Unsoed)
​Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
​Dian Mulia Wardhana (Pihak Swasta)
​Adhi Winarto (Pihak Swasta)
​Mulyono (Pihak Swasta / Keponakan Rektor)

Modus Operational (3 Klaster)
​Gagal Lolos & Trik Proyek Kampus: Orang tua calon mahasiswa Kedokteran diperas Rp650 juta melalui perantara (Dian & Adhi).

Meski sudah dibayar, calon mahasiswa tetap tidak lolos dan uang dipakai pribadi. Untuk mengembalikan uang tersebut, pimpinan Unsoed meminjam dana swasta yang pelunasannya dibebankan lewat pencairan tiga proyek kampus (kanopi, kantin, pengecatan) yang dikerjakan CV milik Mulyono.

Gratifikasi & Aset Tanah: Rektor Akhmad Sodiq memberi arahan kepada Mulyono untuk menerima setoran dari orang tua mahasiswa baru. Total gratifikasi yang ditemukan mencapai Rp680 juta, yang di antaranya digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.

Jual Beli Akses Sistem PMB: Kabag Akademik Eko Sumanto melakukan tawar-menawar “mahar” penerimaan jalur mandiri dengan pengepul calon mahasiswa. Total penerimaan mencapai Rp1,12 miliar (periode 2025–2026). Rektor kemudian memberikan user ID miliknya kepada Eko untuk menyetujui kelulusan peserta di sistem elektronik.

Barang Bukti & Penahanan
​Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sebesar Rp99 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP Baru.
​Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Related Posts

Rencana Penarikan Kewenangan Pejabat Eselon II ke Pusat Tuai Kecemasan Kepala Daerah

KN-JAKARTA — Wacana pengalihan kewenangan pengelolaan pejabat eselon II di daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memicu kecemasan para kepala daerah. Kebijakan yang mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur…

OJK Minta Perbankan Blokir 38 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Dana Tembus Rp 86,8 Triliun

KN-JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menelusuri alur dana…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *