KPK Gelar OTT Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, 9 Orang Diperiksa di Jakarta

KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis (20/8/2026) tersebut, tim KPK mengamankan total 14 orang, termasuk Rektor Unsoed.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup yang berlanjut pada penindakan tertangkap tangan di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, dan Jakarta.

“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (21/8/2026).

Kronologi Penangkapan dan Lokasi Pemeriksaan
Dari total 14 orang yang ditangkap pada Kamis (20/8/2026), rincian penangkapannya terbagi di dua lokasi utama:

Wilayah Jakarta: 2 orang diamankan dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Wilayah Purwokerto: 12 orang diamankan dan sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Dari jumlah tersebut, 7 orang di antaranya diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, total pihak yang tengah menjalani pemeriksaan secara mendalam di Gedung Merah Putih KPK berjumlah 9 orang.

Dugaan sementara mengarah pada praktik penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Barang Bukti dan Keprihatinan KPK
​Selain mengamankan para terduga pelaku, tim penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

KPK menyayangkan praktik koruptif ini masih menyasar sektor pendidikan. Budi menegaskan bahwa ruang akademik seharusnya menjadi wadah penanaman nilai etika dan karakter, bukan justru dicemari oleh praktik transaksional sejak proses awal masuk perguruan tinggi.

“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” pungkas Budi.
​Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif dan memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

 

Foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Niaga.asia/G Sitompul)

Related Posts

TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM DI NKRI : SOPIR, MASINIS, NAHKODA, PILOT KLO TERJADI ACCIDENT SETELAH INVESTIGASI TERJADI TINDAK PIDANA HARUS DIHUKUM KARENA MERUGIKAN ORANG LAIN DAN NEGARA SETUJU 1000%

Ditulis dan disajikan oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 Bogowonto. KN-JAKARTA, MARI KITA BEDAH BERSAMA ​Ini prinsip dasar negara hukum. Kalau dilanggar, hancur semua tatanan. ​BEDAH…

Matrikulasi KPK di Manado, KPK Pertajam Pemahaman  Soal Pentingnya Literasi Gratifikasi

KN-MANADO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan krusialnya peran pers dalam mengawal transparansi anggaran hingga mencegah praktik korupsi sejak lini perencanaan. Hal tersebut mengemuka dalam agenda Matrikulasi Pemberantasan Korupsi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *