KPK Gelar OTT Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, 9 Orang Diperiksa di Jakarta

KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam operasi yang berlangsung sejak Kamis (20/8/2026) tersebut, tim KPK mengamankan total 14 orang, termasuk Rektor Unsoed.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup yang berlanjut pada penindakan tertangkap tangan di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, dan Jakarta.

“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (21/8/2026).

Kronologi Penangkapan dan Lokasi Pemeriksaan
Dari total 14 orang yang ditangkap pada Kamis (20/8/2026), rincian penangkapannya terbagi di dua lokasi utama:

Wilayah Jakarta: 2 orang diamankan dan langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Wilayah Purwokerto: 12 orang diamankan dan sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Dari jumlah tersebut, 7 orang di antaranya diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, total pihak yang tengah menjalani pemeriksaan secara mendalam di Gedung Merah Putih KPK berjumlah 9 orang.

Dugaan sementara mengarah pada praktik penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Barang Bukti dan Keprihatinan KPK
​Selain mengamankan para terduga pelaku, tim penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

KPK menyayangkan praktik koruptif ini masih menyasar sektor pendidikan. Budi menegaskan bahwa ruang akademik seharusnya menjadi wadah penanaman nilai etika dan karakter, bukan justru dicemari oleh praktik transaksional sejak proses awal masuk perguruan tinggi.

“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” pungkas Budi.
​Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif dan memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

 

Foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Niaga.asia/G Sitompul)

Related Posts

Rencana Penarikan Kewenangan Pejabat Eselon II ke Pusat Tuai Kecemasan Kepala Daerah

KN-JAKARTA — Wacana pengalihan kewenangan pengelolaan pejabat eselon II di daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memicu kecemasan para kepala daerah. Kebijakan yang mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur…

OJK Minta Perbankan Blokir 38 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Dana Tembus Rp 86,8 Triliun

KN-JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menelusuri alur dana…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *