KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap PMB Unsoed lewat Operasi Tangkap Tangan

KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026) di Purwokerto dan Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penindakan ini menargetkan dugaan pemerasan serta gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi negeri.

Daftar Tersangka:
​Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
​Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor III Unsoed)
​Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
​Dian Mulia Wardhana (Pihak Swasta)
​Adhi Winarto (Pihak Swasta)
​Mulyono (Pihak Swasta / Keponakan Rektor)

Modus Operational (3 Klaster)
​Gagal Lolos & Trik Proyek Kampus: Orang tua calon mahasiswa Kedokteran diperas Rp650 juta melalui perantara (Dian & Adhi).

Meski sudah dibayar, calon mahasiswa tetap tidak lolos dan uang dipakai pribadi. Untuk mengembalikan uang tersebut, pimpinan Unsoed meminjam dana swasta yang pelunasannya dibebankan lewat pencairan tiga proyek kampus (kanopi, kantin, pengecatan) yang dikerjakan CV milik Mulyono.

Gratifikasi & Aset Tanah: Rektor Akhmad Sodiq memberi arahan kepada Mulyono untuk menerima setoran dari orang tua mahasiswa baru. Total gratifikasi yang ditemukan mencapai Rp680 juta, yang di antaranya digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.

Jual Beli Akses Sistem PMB: Kabag Akademik Eko Sumanto melakukan tawar-menawar “mahar” penerimaan jalur mandiri dengan pengepul calon mahasiswa. Total penerimaan mencapai Rp1,12 miliar (periode 2025–2026). Rektor kemudian memberikan user ID miliknya kepada Eko untuk menyetujui kelulusan peserta di sistem elektronik.

Barang Bukti & Penahanan
​Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sebesar Rp99 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP Baru.
​Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Related Posts

Jelang Setahun Aksi Agustus 2025, Presiden Prabowo Didesak Reshuffle Kabinet hingga Kapolri

KN-JAKARTA — Menjelang peringatan satu tahun aksi demonstrasi besar Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto mendapati desakan kuat dari akademisi untuk segera melakukan langkah konkret. Pemerintah diminta tidak hanya menyampaikan permohonan…

KPK Gelar OTT Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed, 9 Orang Diperiksa di Jakarta

KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam operasi yang berlangsung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *