KN-PEKANBARU– Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau menyampaikan kekecewaan mendalam atas respons Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
Koalisi menilai janji kenaikan jabatan bagi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dan Pangdam Mayjen Agus Hadi Waluyo mencerminkan minimnya sense of crisis pemerintah di tengah derita masyarakat yang mengepung kabut asap.
Dinamisator Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau, Johny Setiawan Mundung, menegaskan bahwa janji promosi yang disyaratkan dengan penuntasan pemadaman sisa kebakaran tersebut dinilai melukai perasaan warga.
Berdasarkan data BPBD Riau sepanjang Januari hingga Agustus 2026, akumulasi lahan yang terbakar telah mencapai 16.277,50 hektare dengan sebaran 10.514 titik panas (hotspot) dan 521 titik api (firespot). Pada bulan Agustus saja, masih tersisa sekitar 900 hektare lahan aktif terbakar di tujuh titik yang tersebar di Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kampar.
Bencana asap ini telah berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.
Tercatat lebih dari 2.000 warga di delapan kabupaten mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Johny Mundung mengungkapkan dirinya sendiri turut menjadi korban ISPA selama empat hari terakhir akibat pekatnya asap.
Koalisi menilai pendekatan insentif atau imbalan kenaikan jabatan berbanding terbalik dengan kebijakan pimpinan terdahulu yang secara tegas mengancam penindakan atau pencopotan bagi pimpinan wilayah yang gagal mengendalikan karhutla. Pendekatan ini dinilai memperlihatkan kegagalan aparat dalam melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum tegas terhadap korporasi yang konsesinya terbakar.
Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Riau mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil tindakan tegas, termasuk penurunan pangkat atau pencopotan bagi pimpinan aparat yang belum mampu menuntaskan karhutla di wilayah teritorialnya.
Apresiasi maupun promosi jabatan dinilai baru layak diberikan apabila sisa 900 hektare lahan terbakar telah padam total dan korporasi pemegang konsesi yang melanggar hukum telah dijebloskan ke penjara.
Foto: Wikipedia






