KN-JAKARTA — Sejumlah mantan narapidana terorisme (eks napiter) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari berbagai wilayah secara terbuka menyatakan dukungan terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat penegakan hukum dan memiskinkan pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Dalam pernyataan sikap bersama tersebut, para eks napiter menegaskan bahwa hasil kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi dan kejahatan serius lainnya, tidak semestinya dapat dinikmati atau disembunyikan oleh para pelaku. Negara dipandang harus memiliki instrumen hukum yang tegas dan efektif untuk menelusuri, membekukan, hingga merampas aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
Meski mendorong penindakan tegas, mereka memberikan penekanan khusus agar implementasi RUU Perampasan Aset tetap berjalan dalam koridor hukum yang akuntabel.
Terdapat empat prinsip utama yang disuarakan dalam penegakan RUU tersebut:
Prinsip Keadilan: Penindakan wajib berlandaskan hukum dan asas keadilan yang berlaku.
Penghormatan HAM: Tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah.
Transparansi Hukum: Menjamin seluruh proses hukum terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Independensi: Pelaksanaan hukum harus profesional dan bersih dari kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.
“Indonesia yang bersih, adil, dan bebas dari korupsi adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas para eks napiter dalam deklarasi tertulis tersebut. Support ini diharapkan menjadi dorongan moral bagi pembentuk undang-undang agar segera merampungkan payung hukum pemulihan aset negara.
Pernyataan sikap ini didukung oleh puluhan eks napiter yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Bekasi, Jakarta, Bogor, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Banten, Riau, Lampung, Babel, Makassar, Palu, Kendari, hingga Bima. Gerakan dukungan ini juga dibuka secara luas bagi masyarakat melalui penandatanganan petisi daring.
https://c.org/XGntTBzNdJ





