Eks Napiter Se-Indonesia Deklarasikan Dukungan Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor

KN-JAKARTA — Sejumlah mantan narapidana terorisme (eks napiter) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari berbagai wilayah secara terbuka menyatakan dukungan terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat penegakan hukum dan memiskinkan pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara.

Dalam pernyataan sikap bersama tersebut, para eks napiter menegaskan bahwa hasil kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi dan kejahatan serius lainnya, tidak semestinya dapat dinikmati atau disembunyikan oleh para pelaku. Negara dipandang harus memiliki instrumen hukum yang tegas dan efektif untuk menelusuri, membekukan, hingga merampas aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

Meski mendorong penindakan tegas, mereka memberikan penekanan khusus agar implementasi RUU Perampasan Aset tetap berjalan dalam koridor hukum yang akuntabel.

Terdapat empat prinsip utama yang disuarakan dalam penegakan RUU tersebut:
​Prinsip Keadilan: Penindakan wajib berlandaskan hukum dan asas keadilan yang berlaku.

Penghormatan HAM: Tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah.

Transparansi Hukum: Menjamin seluruh proses hukum terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Independensi: Pelaksanaan hukum harus profesional dan bersih dari kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.

“Indonesia yang bersih, adil, dan bebas dari korupsi adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas para eks napiter dalam deklarasi tertulis tersebut. Support ini diharapkan menjadi dorongan moral bagi pembentuk undang-undang agar segera merampungkan payung hukum pemulihan aset negara.

Pernyataan sikap ini didukung oleh puluhan eks napiter yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Bekasi, Jakarta, Bogor, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Banten, Riau, Lampung, Babel, Makassar, Palu, Kendari, hingga Bima. Gerakan dukungan ini juga dibuka secara luas bagi masyarakat melalui penandatanganan petisi daring.

https://c.org/XGntTBzNdJ

Related Posts

NEGARA AKAN MAJU KLO TERJADI KESEIMBANGAN ANTARA  : IPOLEKSOSBUDMIL HANKAM DAN HUKUM…KLO TIDAK TERJADI KESEIMBANGAN PASTI TERSEOK-SEOK

MARI KITA BEDAH BARENG-BARENG…SALAM HORMAT SBP. ​A. KALIMAT TERSEBUT ADALAH Rumus Emas Lemhannas : yang sekarang banyak dilupakan. ​IPOLEKSOSBUDMIL HANKAM + HUKUM = 8 Pilar Negara : ​Meskipun sudah khatam,…

GUGATAN DENNY INDRAYANA THD KESETARAAN IJAZAH MAS GOBRAN RR…ADALAH SALAH SATU BUKTI BAHWA ORANG YANG TIDAK MENGENAL BALAS BUDI…TAHUNYA HANYA BALAS DENDAM…BEGITULAH SEBAGIAN MENTAL BANGSA KITA

MARI KITA BEDAH BARENG-BARENG…SALAM HORMAT SBP. ​INI yang menarik untuk kita bedah bareng-bareng. ​SAYA  SBP melihatnya sebagai persoalan balas budi vs balas dendam. Saya coba bedah dari 3 sisi :…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *