KPK Bantah Kebakaran di Gedung Merah Putih, Asap Dipicu Reaksi Sistem ‘Fire Fighting’

KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar terjadinya kebakaran di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (29/8/2026).

Kemunculan asap di area ruang bawah tanah (basement) 1 dipastikan berasal dari reaktifnya sistem pemadam otomatis (fire fighting) saat kegiatan pengasapan (fogging) berlangsung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa petugas sedang melakukan pemeliharaan rutin berupa fogging di area gedung. Asap dari fogging tersebut tak sengaja terdeteksi oleh sensor sistem fire fighting yang berada di ruang baterai Uninterruptible Power Supply (UPS) basemen 1, sehingga sistem secara otomatis menyemprotkan asap pemadam.

“Asap dari fire fighting ini berfungsi untuk memadamkan jika ada percikan api pada perangkat elektronik. Jadi, asap yang muncul tersebut bukan dari kebakaran, tapi dari alat fire fighting,” ujar Budi melalui pesan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

Guna mengembalikan kondisi udara di dalam gedung, Tim Biro Umum KPK langsung melakukan penyedotan asap (vacuum) serta pemeriksaan menyeluruh di area sekitar untuk mencegah potensi risiko.

Gulkarmat Jaksel Sempat Terjunkan 14 Personel
​Secara terpisah, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Selatan mengonfirmasi sempat menerima laporan terkait dugaan kebakaran di lokasi tersebut pada pukul 11.25 WIB.

Kepala Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan, Asril Rizal, menyatakan bahwa pihaknya langsung mengerahkan tiga unit mobil pemadam dengan 14 personel ke gedung KPK yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
​Petugas tiba dan mulai beroperasi pada pukul 11.32 WIB, lalu dilanjutkan dengan proses pendinginan serta pengeluaran asap pada pukul 11.34 WIB.

“Situasi saat ini, api sudah padam dan petugas melanjutkan proses pengeluaran asap dari basement,” kata Asril.

Foto: CNN Indonesia

 

Related Posts

Surat Laporan Subandi Parto Atas Dugaan Pelanggaran Etik Terhadap Hakim Konstitusi

PENGADUAN KE MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MKMK) : ​Perihal : Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 : ​Kepada Yth. Ketua Majelis KehormatanMahkamah Konstitusi…

Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *