Hendardi: Proses Hukum Kasus Andrie Yunus Didesain untuk Melanggengkan Impunitas

KN-JAKARTA, Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus semakin menunjukkan bahwa negara tidak sungguh-sungguh menghadirkan keadilan bagi korban. Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melalui Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 justru meringankan hukuman Serda Edi Sudarko dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun. Lebih serius lagi, pemecatan keduanya dari dinas militer dibatalkan. Putusan tersebut memperlihatkan bagaimana proses hukum didesain menjadi instrumen untuk melanggengkan impunitas.

Sejak awal, pilihan untuk membawa perkara Andrie Yunus ke Peradilan Militer memang problematis. Opsi Peradilan Militer dipilih sebagai desain institusional untuk melindungi pelaku dan mereviktimisasi korban. Perkara yang korbannya adalah warga sipil, terlebih seorang pembela HAM, semestinya mendapatkan mekanisme peradilan yang independen, transparan, dan dapat dipercaya publik. Membawa perkara ini ke ruang Peradilan Militer justru memberikan sinyal bahwa negara lebih berkepentingan melakukan _damage control_ terhadap institusi daripada memastikan keadilan bagi korban dan publik.

Kita perlu mengingat bahwa proses penegakan hukum melalui mekanisme Peradilan Umum sebenarnya telah dimulai oleh kepolisian. Namun, proses tersebut kemudian diambil alih melalui intervensi Puspom TNI sehingga perkara diserahkan kepada Peradilan Militer. Perubahan jalur penegakan hukum inilah yang sejak awal menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan akuntabilitas. Ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan.

Putusan banding yang mengurangi pidana dan membatalkan pemecatan sudah dapat diprediksi. Hukuman yang semakin ringan terhadap pelaku serangan air keras terhadap Andrie Yunus menegaskan bahwa proses hukum bukan untuk mewujudkan keadilan bagi korban, apalagi menghukum pelaku. Sebaliknya proses hukum hanyalah untuk menebarkan ketakutan kepada masyarakat sipil dan siapa pun yang berani mengawasi, mengkritik, serta meminta pertanggungjawaban perilaku kekuasaan.

Bagi masyarakat sipil, problem utama proses hukum dalam penanganan kasus Andrie adalah kredibilitas seluruh mekanisme peradilannya. Peradilan militer secara struktural menghadirkan persoalan independensi dan akuntabilitas ketika yang diadili adalah anggota institusi militer sendiri. Dalam situasi demikian, masyarakat sulit meyakini bahwa proses tersebut sepenuhnya diarahkan untuk menemukan kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban. Ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, yang muncul justru risiko kompromi, penyempitan tanggung jawab, dan proteksi institusi.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi supremasi sipil dalam tata demokrasi,  kami tidak mempercayai proses maupun putusan yang dihasilkan oleh mekanisme peradilan dan proses hukum Kasus Andrie Yunus. Ketidakpercayaan tersebut bukanlah sekedar sikap tapi merupakan konsekuensi logis dari pilihan negara yang tidak memberikan mekanisme penegakan hukum yang independen dan transparan bagi korban. Bahkan, memaksa Andrie Yunus—yang merupakan korban dan saat masih menjalani pengobatan di masa-masa kritis—untuk hadir memberikan kesaksian, terlebih dengan ancaman pidana, merupakan tindakan yang tidak empatik dan menegaskan reviktimisasi Andrie.

Pada akhirnya kasus Andrie Yunus adalah ujian bagi publik bahwa negara tidak menunjukkan keinginan politik _(political will)_ untuk melawan dan menghapus impunitas. Putusan pengadilan bagi para pelaku dalam kasus Andrie Yunus hanya melegitimasi pelanggengan impunitas di Indonesia. Dalam konteks supremasi hukum dan supremasi sipil, proses hukum bagi pelaku dalam kasus Andrie Yunus telah kehilangan kredibilitas. Yang runtuh bukan hanya keadilan dalam satu perkara, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri.

Foto: Ketua Dewan Nasional Setara Institute, CNNIndonesia.com

Related Posts

KONSEP PENTAHELIX UNTUK PEMADAM KARHUTLA

KN-Jakarta, Ini pas banget nyambung sama gagasan “KAMPUS LAWAN API” tadi. ​APA ITU PENTAHELIX? Pentahelix itu model kolaborasi 5 unsur/aktor utama untuk menyelesaikan satu masalah besar. ​Kalau Triple Helix =…

Kami Trauma MBG

Penulis Ferry Is Mirza (FIM) Judul di atas pernyataan orangtua murid di Jateng yang dijadikan headline koran Jawa Pos pagi hari ini Sabtu 5 September 2026. Bila pedagang jajanan sekolah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *