Penulis Ferry Is Mirza (FIM)
Judul di atas pernyataan orangtua murid di Jateng yang dijadikan headline koran Jawa Pos pagi hari ini Sabtu 5 September 2026.
Bila pedagang jajanan sekolah yang jualannya tak sengaja bikin mual pembelinya langsung diringkus dan didakwa.
Tapi ketika SPPG penyedia MBG yang bikin ratusan siswa dan santri masuk UGD, sanksinya cuma permohonan maaf dan evaluasi di atas kertas. Tanpa wajib lapor tanpa penahanan !
Miris ! Gelombang petaka MBG makin tak terkendali. Dari data yang dihimpun penulis :
tercatat akumulasi korban keracunan MBG mencapai 40.759 orang !
Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi kegagalan sistemik proyek ratusan triliun rupiah ini.
Ketika keselamatan anak-anak terus dipertaruhkan, masih pantaskah proyek MBG dilanjutkan ? Dan beranikah aparat mempidanakan pemilik SPPG ?
“Keracunan” setelah mengonsumsi MBG terjadi di sejumlah daerah pada 1–3 September 2026. Sedikitnya 2.269 siswa dan warga sekolah dilaporkan mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan konsumsi MBG di Rembang, Sidoarjo, Jombang, Nganjuk, Tana Toraja, dan Agam.
Kasus terbanyak tercatat di Rembang dengan 777 orang, terdiri dari 752 siswa dan 25 guru SMAN 1 Lasem. Berikutnya Sidoarjo dengan 666 orang, Agam 334 siswa, Jombang 256 siswa, Tana Toraja 136 siswa, dan Nganjuk 100 siswa. Sejumlah korban masih menjalani perawatan atau observasi, sementara sebagian lainnya telah pulang.
Jumlah tersebut masih bersifat sementara karena pendataan dan pemeriksaan sampel makanan masih dilakukan di sejumlah daerah. Kepala BGN Sudaryono juga telah menyampaikan permintaan maaf atas kasus di Sidoarjo dan mengakui adanya kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan penerima manfaat.
Banyak kalangan berpendapat : Kalau yang mengelolah MBG diserahkan ke masing masing sekolahan bukan SPPG, apakah masih terjadi “Keracunan” massal siswa dan santri ?
ismirzaf@gmail.com
fimdalimunthe55@gmail.com
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.
Foto: Radar Jogja








