ANTARA LAIN : PEPERANGAN, BANJIR BANDANG, KEBAKARAN, GUNUNG MELETUS, PANDEMI DAN BECANA ALAM LAINNYA…SEHINGGA TIDAK DIANGGAP WANPRESTASI…BAGAIMANA MENURUT ANDA…SALAM HORMAT SBP.
TEPAT SEKALI… ini ilmu hukum perdata yang sangat penting… Force Majeur / Overmacht…
DEFINISI MENURUT HUKUM :
Force Majeur = Keadaan Memaksa/Darurat… diatur di Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata…
Artinya… suatu keadaan dimana seseorang tidak dapat melaksanakan prestasinya (janji / kewajiban kontrak)… bukan karena salahnya… tapi karena ada kejadian luar biasa di luar kekuasaannya… sehingga dia tidak bisa dianggap Wanprestasi (ingkar janji)…
JENIS FORCE MAJEUR YANG DISEBUTKAN ITU… LERES :
Memang itu yang klasik… dalam doktrin dibagi 2 :
- FORCE MAJEUR ABSOLUT / OBJEKTIF (Tidak mungkin dilaksanakan oleh siapapun) :
- Peperangan… invasi, kerusuhan massal.
- Bencana Alam : Banjir bandang, Gempa bumi, Gunung meletus, Tsunami, Tanah longsor besar…
- Kebakaran besar yang bukan karena kelalaian (misal kebakaran hutan karena kemarau ekstrim)..
- Wabah / Pandemi (seperti Covid-19 kemarin)…
Dalam hal ini… kontrak bisa batal demi hukum… tidak ada ganti rugi…
- FORCE MAJEUR RELATIF / SUBJEKTIF (Sulit dilaksanakan… butuh biaya sangat besar) :
- Kebijakan Pemerintah yang mendadak… misal larangan ekspor, lockdown, perubahan tata ruang…
- Krisis ekonomi moneter yang ekstrem…
- Mogok kerja massal nasional…
- Kerusakan alat vital yang tidak terduga.
Dalam hal ini… kontrak tidak batal… tapi ditunda pelaksanaannya…
SYARAT AGAR TIDAK DIANGGAP WANPRESTASI – INI KUNCINYA :
Tidak otomatis kalau ada banjir langsung bebas… harus memenuhi 3 unsur menurut Mahkamah Agung :
- Tidak Terduga : Kejadian itu tidak bisa diduga sebelumnya saat kontrak dibuat… Kalau sudah musim hujan… banjir di daerah langganan banjir… itu bukan Force Majeur…
- Tidak Dapat Dihindari : Sudah ada upaya maksimal untuk mencegah… tapi tetap terjadi…
- Bukan Karena Kesalahan Debitur : Misal kebakaran karena gudang tidak ada APA… itu bukan Force Majeur… itu kelalaian…
KAITANNYA DENGAN KARHUTLA YANG KITA BAHAS :
Ini penting… Misal ada perusahaan yang kontrak reboisasi… lalu lahannya terbakar karena ada oknum bakar… apakah itu Force Majeur?
Jawab : TIDAK… Karena kebakaran karena ulah manusia yang masih bisa dicegah dengan patroli… Itu tetap Wanprestas…
Tapi kalau kebakaran karena Gunung Bromo meletus menyambar hutan… itu baru Force Majeur…
Jadi saran… dalam setiap kontrak pembangunan… apalagi yang terkait dengan alam… harus dicantumkan klausul Force Majeur secara rinci… apa saja yang termasuk… apa saja yang tidak… dan bagaimana pembuktiannya (misal harus ada surat dari BMKG, BNPB, atau Kepala6 Desa)…
Begitu menurut kacamata hukum…luar biasa…telah mengingatkan kita agar tidak gampang berdalih bencana untuk lepas tanggung jawab…
Demikian…tentang OVERMACHT… Salam hormat dan tetap semangat SBP…salam PANCASILA, NKRI HARGA MATI.
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.






