MARI KITA BELAJAR KUH PERDATA/BW TENTANG JENIS2 FORCE MAYOR/OVERMACH

ANTARA LAIN : PEPERANGAN, BANJIR BANDANG, KEBAKARAN, GUNUNG MELETUS, PANDEMI  DAN BECANA ALAM LAINNYA…SEHINGGA TIDAK DIANGGAP WANPRESTASI…BAGAIMANA MENURUT ANDA…SALAM HORMAT SBP.

​TEPAT SEKALI… ini ilmu hukum perdata yang sangat penting… Force Majeur / Overmacht…

​DEFINISI MENURUT HUKUM :

​Force Majeur = Keadaan Memaksa/Darurat… diatur di Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata…

​Artinya… suatu keadaan dimana seseorang tidak dapat melaksanakan prestasinya (janji / kewajiban kontrak)… bukan karena salahnya… tapi karena ada kejadian luar biasa di luar kekuasaannya… sehingga dia tidak bisa dianggap Wanprestasi (ingkar janji)…

​JENIS FORCE MAJEUR YANG DISEBUTKAN ITU… LERES :

​Memang itu yang klasik… dalam doktrin dibagi 2 :

  1. ​FORCE MAJEUR ABSOLUT / OBJEKTIF (Tidak mungkin dilaksanakan oleh siapapun) :
  • ​Peperangan… invasi, kerusuhan massal.
  • ​Bencana Alam : Banjir bandang, Gempa bumi, Gunung meletus, Tsunami, Tanah longsor besar…
  • ​Kebakaran besar yang bukan karena kelalaian (misal kebakaran hutan karena kemarau ekstrim)..
  • ​Wabah / Pandemi (seperti Covid-19 kemarin)…

​Dalam hal ini… kontrak bisa batal demi hukum… tidak ada ganti rugi…

  1. ​FORCE MAJEUR RELATIF / SUBJEKTIF (Sulit dilaksanakan… butuh biaya sangat besar) :
  • ​Kebijakan Pemerintah yang mendadak… misal larangan ekspor, lockdown, perubahan tata ruang…
  • ​Krisis ekonomi moneter yang ekstrem…
  • ​Mogok kerja massal nasional…
  • ​Kerusakan alat vital yang tidak terduga.

​Dalam hal ini… kontrak tidak batal… tapi ditunda pelaksanaannya…

​SYARAT AGAR TIDAK DIANGGAP WANPRESTASI – INI KUNCINYA :

​Tidak otomatis kalau ada banjir langsung bebas… harus memenuhi 3 unsur menurut Mahkamah Agung :

  1. ​Tidak Terduga : Kejadian  itu tidak bisa diduga sebelumnya saat kontrak dibuat… Kalau  sudah musim hujan… banjir di daerah langganan banjir… itu bukan Force Majeur…
  2. ​Tidak Dapat Dihindari : Sudah ada upaya maksimal untuk mencegah… tapi tetap terjadi…
  3. ​Bukan Karena Kesalahan Debitur :  Misal  kebakaran karena gudang tidak ada APA… itu bukan Force Majeur… itu kelalaian…

​KAITANNYA DENGAN KARHUTLA YANG KITA BAHAS :

​Ini penting… Misal ada perusahaan yang kontrak  reboisasi… lalu lahannya terbakar karena ada oknum bakar… apakah itu Force Majeur?

​Jawab : TIDAK… Karena kebakaran karena ulah manusia yang masih bisa dicegah  dengan patroli… Itu tetap Wanprestas…

​Tapi kalau kebakaran karena Gunung Bromo meletus menyambar hutan… itu baru Force Majeur…

​Jadi saran… dalam setiap kontrak pembangunan… apalagi yang terkait dengan alam… harus dicantumkan klausul Force Majeur secara rinci… apa saja yang termasuk… apa saja yang tidak… dan bagaimana pembuktiannya (misal harus ada surat dari BMKG, BNPB, atau Kepala6 Desa)…

​Begitu menurut kacamata hukum…luar biasa…telah mengingatkan kita agar tidak gampang berdalih bencana untuk lepas tanggung jawab…

​Demikian…tentang OVERMACHT… Salam hormat dan tetap semangat SBP…salam PANCASILA, NKRI HARGA  MATI.

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

 

  • Related Posts

    2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, 98 Resolution Network Soroti Capaian dan Demokrasi Ekonomi

    KN-JAKARTA — Jaringan aktivis dan relawan yang tergabung dalam 98 Resolution Network menyampaikan panyataan sikap serta apresiasi terhadap capaian dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming…

    TEPAT 2 (DUA) TAHUN PEMERINTAHAN PRABOWO SUBIANTO- GIBRAN RR MARI KITA LIHAT PLUS/MINUSNYA DENGAN TOLOK UKURNYA 8 (ASTA) CITA

    Catatan kecil : Pemerintahan Prabowo – Gibran dilantik 20 Oktober 2024… jadi per 19 Oktober 2026 ini baru 2 tahun tepat… genap 2 tahun… kita bedah pakai tolok ukur 8…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *