JASMERAH KONSTITUSI…
Pertama kita sepakati dulu pakemnya…
Pembukaan UUD 1945 itu tidak boleh diubah… Itu kesepakatan MPR 1999-2002 dan putusan MK Pembukaan adalah Staatsfundamentalnorm… Sumber dari segala sumber hukum Kalau Pembukaan diubah bubar negara…
Batang Tubuh boleh diamandemen Sudah 4 kali 1999, 2000, 2001, 2002…
Pertanyaan tersebut sangat tajam : Apakah Batang Tubuh hasil amandemen 4x masih setia kepada Pembukaan Alinea IV…?
Mari kita sandingkan…
APA KATA PEMBUKAAN ALINEA IV…? “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Itu jelas Pancasila urut Sila ke-4 intinya Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan…
Kata kuncinya : HIKMAT, KEBIJAKSANAAN, PERMUSYAWARATAN, PERWAKILAN… Bukan liberal bukan voting bebas sebanyak-banyaknya…
APA KATA BATANG TUBUH SETELAH AMANDEMEN 4X…?
Kita cek 3 pasal yang berubah total…
1. Pasal 1 Ayat (2)…
– Asli 1945 : “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”
– Amandemen : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
Makna… berubah. MPR yang dulu perwujudan permusyawaratan lengkap dikurangi kekuasaannya…
2. Pasal 6A… Presiden Langsung..
– Asli : Presiden dipilih oleh MPR hasil permusyawaratan perwakilan…
– Amandemen : Presiden dipilih langsung oleh rakyat one man one vote…
3. Pasal 22E… Pemilu Liberal…
Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD langsung bebas rahasia jujur adil Ini sistem demokrasi liberal ala Barat…
DI SINILAH LETAK PERTENTANGANNYA YANG SAYA SBP… MAKSUD…
SAYA SBP… rangkum 3 bukti pertentangan tersebut…
BUKTI PERTAMA : PERMUSYAWARATAN VS VOTING…
Pembukaan minta musyawarah untuk mufakat… Hikmat kebijaksanaan Artinya cari yang terbaik bukan yang terbanyak…
Batang tubuh hasil amandemen pakai voting liberal 50% + 1… Siapa dapat suara terbanyak menang walau tidak bijaksana Ini bertentangan dengan hakekat sila ke-4…
BUKTI KEDUA : PERWAKILAN VS LANGSUNG…
Pembukaan bilang perwakilan… Artinya rakyat diwakili oleh orang-orang bijak di MPR…
Amandemen bikin semua langsung Presiden langsung Akibatnya MPR bukan lagi lembaga tertinggi hanya lembaga tinggi sejajar Hilang sistem perwakilan hikmat…
BUKTI KETIGA : KOLEKTIVITAS VS INDIVIDUAL… Demokrasi Pancasila itu demokrasi kolektif gotong royong kekeluargaan…
Demokrasi amandemen itu demokrasi individual satu orang satu suara bebas tanpa ikatan Akibatnya politik jadi transaksional mahal money politics… Karena harus rebut suara per orang…
KESIMPULAN sebagai PRAJURIT… UNTUK AMANDEMEN KE-V…
Setuju dengan pernyataan tersebut diatas : bahwa memang perlu Penyempurnaan atau Amandemen Ke-V…
Tapi… arahnya bukan menambah liberal Tapi mengembalikan Batang Tubuh agar setia kepada Pembukaan…
Usulan konsep Amandemen Ke-V… versi kajian Lemhannas & BPIP :
1. Kembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara… dengan kewenangan menetapkan Peta Jalan Bangsa (GBHN versi baru) Supaya Presiden tidak jalan sendiri Harus ada haluan negara hasil permusyawaratan …
2. Sempurnakan Sistem Pemilihan… Tetap ada unsur langsung tapi diperkuat unsur permusyawaratan Misalnya… Presiden tetap dipilih rakyat tapi disaring oleh MPR atau ada pertimbangan hikmat kebijaksanaan…
3. Tegaskan… Demokrasi Pancasila bukan Demokrasi Liberal. Masukkan frasa “Demokrasi Pancasila” secara eksplisit di batang tubuh agar tidak ditafsirkan bebas…
Prinsipnya :
Pembukaan adalah Ibu Batang Tubuh adalah Anak Anak tidak boleh durhaka kepada Ibu…
Kalau anak durhaka maka harus dinasehati lewat Amandemen Ke-V yang menyempurnakan bukan merusak…
Demikian pembuktian awal…
Mohon izin ini kajian akademik untuk menjaga kemurnian UUD 1945 sesuai cita-cita Founding Fathers







