KENAPA WAPRES GIBRAN RR DI-KUYO2, DIHINA, DIHUJAT DST SAMPAI MAU DILENGSERKAN

Hal tersebut menyinggung 3 hal… Generasi muda… Wapres Gibran… dan Vox Populi Vox Dei…

1. KENAPA… WAPRES GIBRAN… DI-KUYO-KUYO, DIHINA, DIHUJAT…?

Ada 2 kacamata… yang berbeda… di masyarakat…

1. Kacamata A… (Yang Mengkritik…) :

– Mereka… melihat proses… pencalonan… kemarin… Putusan MK No 90… dianggap… cacat etika… MKMK… sudah putuskan… ada pelanggaran etika berat…

– Mereka… melihat… ini… politik dinasti… Anak Presiden… langsung jadi Wapres… Jadi… mereka… khawatir… demokrasi… dikuasai keluarga…

– Mereka… melihat usia muda… pengalaman… dianggap… belum cukup… untuk level Wapres…

2. Kacamata B… (Yang Mendukung / Membela…) :

– Mereka… melihat… prosesnya… sudah sah secara hukum… Sudah… diputuskan KPU… Sudah… menang Pilpres… 58%… lebih dari 96 juta suara… Itu… fakta hukum dan politik…

– Mereka… melihat… justru… ini bukti… generasi muda… bisa… Anak muda… Wali Kota Solo… umur 37 tahun… bisa jadi Wapres… Ini… membuka jalan… buat anak muda lain…

– Mereka… melihat hujatan… itu… tidak fair… Kritik program… boleh… Tapi… menghina fisik… menghina pribadi… keluarga… itu… bukan kritik… itu… kebencian/hatinya busuk…

2. SOAL DILENGSERKAN…

Di negara hukum… pelengseran Wapres… tidak bisa… karena hujatan… di medsos…

Aturannya… jelas… di UUD 1945 Pasal 7A dan 7B…

Wapres… hanya bisa… dilengserkan… kalau…

– Terbukti… melakukan pengkhianatan terhadap negara…

– Korupsi…

– Penyuapan…

– Tindak pidana berat…

– Perbuatan tercela…

– Atau… tidak memenuhi syarat lagi…

Dan… prosesnya… harus lewat DPR… lalu MK… lalu MPR… Sangat berat… Tidak bisa… karena desakan opini… saja…

Prabowo-Gibran (Tim Media Prabowo)

3. VOX POPULI VOX DEI = SUARA RAKYAT ADALAH SUARA TUHAN… KUWALAT…

Hal tersebut adalah sangat tepat sekali… mengingatkan kita ini…

Tapi… Suara rakyat… yang mana ..?

– Suara rakyat… yang 96 juta… yang memilih… di Pilpres… itu… juga Vox Populi…

– Suara rakyat… yang mengkritik di medsos… itu… juga Vox Populi…

Maka… di sinilah… kedewasaan… diuji…

Kalau… kita percaya… Generasi muda… adalah penerus bangsa… maka… kita harus… beri kesempata… Jangan… baru 2 tahun kerja… sudah di-kuyo-kuy… mau dilengserka…

Kritik… boleh… wajib… Tapi… hujat dan hina… jangan… Kuwalat… seperti yang Saya SBP bilang…

 

Karena… menghina pemimpin… yang sah… secara hukum… sama… dengan merusak… kepercayaan terhadap negara… itu sendiri…

Kesimpulan.

– Jabatan Wapres… itu… sah… konstitusional… sampai ada putusan hukum… yang membatalkan…

– Kritik… program kerja… silahkan… keras… itu… demokrasi…

– Tapi… hinaan pribadi… dan… gerakan pelengseran… tanpa dasar hukum… yang kuat… itu… merugikan… persatuan…

Biar… waktu… dan kinerja… yang menilai… Kalau… Wapres Gibran… kerja bagus… rakyat… akan dukung… Kalau… tidak bagus… rakyat… juga akan menilai… di Pemilu berikutnya.

  • Related Posts

    UUD’45 SETELAH DI AMANDEMEN 4X SAMPAI TH 2002, TERNYATA ANTARA PEMBUKAAN KHUSUSNYA ALENIA IV BERTENTANG DENGAN BATANG TUBUHNYA KHUSUSNYA TENTANG DEMOKRASI MAKA PERLU AMANDEMEN KE V (PENYEMPURNAAN)

    JASMERAH KONSTITUSI… Pertama kita sepakati dulu pakemnya… Pembukaan UUD 1945 itu tidak boleh diubah… Itu kesepakatan MPR 1999-2002 dan putusan MK Pembukaan adalah Staatsfundamentalnorm… Sumber dari segala sumber hukum Kalau…

    Amnesty International Tegaskan Slogan #IndonesiaSadar Bukan Hasutan: Imbau Pemerintah Tak Represif pada Aksi Sumpah Pemuda

    KN-JAKARTA — Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026, aliansi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menggelar aksi protes serentak di sejumlah kota besar, seperti Jakarta, Yogyakarta, dan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *