KN-JAKARTA — Bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026, aliansi mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menggelar aksi protes serentak di sejumlah kota besar, seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Makassar. Di Jakarta, massa aksi mengarah dan memusatkan kegiatan mereka di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Menanggapi gelombang aksi tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa gerakan anak muda yang membawa slogan #IndonesiaSadar merupakan wujud keprihatinan yang sah atas kondisi bangsa saat ini, dan bukan bentuk provokasi atau hasutan.
“Slogan berlogo salam tiga jari yang artinya sadar dipalak, sadar dibakar, dan sadar dimiskinkan adalah slogan yang sah. Itu bukan slogan hasutan permusuhan, diskriminasi, dan kekerasan. Oleh karena itu, jangan sampai ada represi, dengarkan aspirasi mereka,” ujar Usman Hamid.
Tuntutan Massa Aksi
Dalam aksi kali ini, mahasiswa dan masyarakat sipil menyuarakan serangkaian tuntutan penting terkait isu ekologis, ekonomi, hingga hak asasi manusia. Beberapa poin utama tuntutan tersebut meliputi:
- Penetapan Status Bencana Nasional: Mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional atas krisis ekologis di berbagai wilayah, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra, Kalimantan, Jawa, hingga Papua, serta bencana gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Reorientasi APBN: Menuntut penggunaan APBN yang berorientasi murni untuk kepentingan rakyat serta menghentikan program-program yang dinilai boros anggaran, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Kopdes Merah Putih.
- Pendidikan & Hukum: Menuntut penurunan biaya pendidikan yang terjangkau, pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta penghentian penyalahgunaan hukum.
- Perlindungan Kebebasan Sipil: Menuntut jaminan kebebasan berpendapat dan penegakan HAM di Indonesia.
Soroti Pelarangan Aksi di Bundaran HI
Amnesty International Indonesia juga menyoroti kebiasaan aparat keamanan yang kerap melarang dan menghalangi massa aksi mendekati kawasan Bundaran HI dengan alasan area tersebut merupakan pusat mobilitas dan ekonomi masyarakat.
Usman mengkritik pembatasan tersebut dan mendesak pemerintah agar mencabut larangan aksi di Bundaran HI.
“Kami mendesak dicabutnya larangan bagi mahasiswa dan warga yang ingin melakukan aksi damai di Bundaran HI. Itu wilayah publik. Setiap orang memiliki hak untuk memanfaatkannya sebagai medium aspirasi,” tegasnya. Menurutnya, larangan di kawasan tersebut tidak memiliki dasar legalitas, nesesitas, proporsionalitas, maupun akuntabilitas.
Imbauan untuk Polisi dan Pemerintah
Lebih lanjut, Amnesty mengingatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengenai peran utamanya dalam menjaga kebebasan berpendapat. Tugas inti Polri adalah memfasilitasi dan memastikan ruang aman bagi warga yang berkumpul secara damai, bukan melarangnya. Pelarangan justru berpotensi menyulut kesalahpahaman dan memicu pelanggaran HAM oleh negara.
Menutup pernyataannya, Usman mengingatkan kembali nilai sejarah Hari Sumpah Pemuda 1928, di mana gerakan anak muda selalu memiliki karakter untuk bangkit melawan ketidakadilan dan penindasan.
Pemerintah diimbau tidak lagi mengandalkan tindakan represif, pelarangan, maupun penangkapan sewenang-wenang, melainkan fokus mendengarkan dan menindaklanjuti tuntutan massa demi keadilan dan penegakan HAM di Tanah Air.
Foto: Transparency international Indonesia







