KN-ACEH BESAR — Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) berkedok tawaran jasa pengawalan oleh oknum polisi lalu lintas kembali disorot. Insiden terbaru terjadi di kawasan Leupung, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat (23/10) sore sekitar pukul 15.40 WIB.
Kejadian bermula ketika dua orang pria berkaus seragam mendatangi seorang sopir truk kontainer yang tengah menyantap makanan di sebuah warung nasi di halaman sisi barat Rumah Makan Berkah. Kedua pria tersebut diketahui datang menggunakan mobil sedan operasional bertuliskan “Polisi Lalu Lintas”.
Tanpa basa-basi, salah satu dari mereka langsung menanyakan kepemilikan dua unit mobil kontainer yang terparkir di lokasi tersebut. Keduanya kemudian menawarkan jasa pengawalan untuk dua kontainer yang hendak menuju kawasan barat Aceh.
Negosiasi Tarif Pengawalan
Dalam interaksi tersebut, oknum yang bersangkutan meminta sopir truk untuk menghubungi pemilik armada (bos perusahaan) guna menyepakati biaya pengawalan.
Setelah melakukan panggilan telepon dan bernegosiasi beberapa kali dengan oknum yang turun dari mobil sedan Polisi Lalu Lintas itu, sang sopir menyampaikan bahwa pihak pemilik kendaraan hanya menyetujui anggaran sebesar Rp300.000,-.
“Sopir mengaku sebenarnya sudah meminta Rp500.000,- kepada bosnya, tetapi yang disetujui dan diberikan hanya Rp300.000,-,” ujar informasi di lokasi kejadian.
Pembicaraan antara sopir dan kedua oknum tersebut terus berlanjut mengenai ongkos pengawalan melintasi jalur rawan. Alasan yang dikemukakan kedua oknum polisi tersebut, pengawalan diperlukan mengingat kondisi jalanan yang licin dan dinilai cukup berbahaya jika dilintasi tanpa pengawalan.
Diduga Praktik Berulang Tanpa Pengawalan Nyata
Jalur yang akan dilintasi dua kontainer tersebut meliputi tiga area pegunungan ekstrem di lintasan barat Aceh, yaitu Gunung Kulu, Gunung Paro, dan Gunung Geurute.
Menurut keterangan sebuah sumber, perilaku oknum polisi yang meminta uang pengawalan terhadap sopir truk kontainer di jalur tersebut disinyalir sudah menjadi hal biasa.
- Tarif Bervariasi: Oknum kerap meminta tarif hingga Rp3.000.000,- untuk jasa pengawalan tiga unit truk.
- Pengawalan Fiktif: Terkadang disepakati tarif sebesar Rp1.500.000,- untuk tiga truk, namun setelah uang diserahkan, pengawalan fisik di lapangan justru sama sekali tidak dilakukan.
Praktik ini dikeluhkan oleh para pengguna jalan dan pelaku usaha logistik karena menambah beban biaya operasional serta mencoreng citra pelayanan kepolisian di jalan raya.
Sumber: HarianMoeslem.net
Foto: Tangkapan layar youtube Teropong Bang Midi







