Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Nasional Perdagangan Bayi: 12 Tersangka Ditangkap, 7 Bayi Diselamatkan

KN-JAKARTA, Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan nasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual-beli bayi melalui pemalsuan dokumen kelahiran. Dalam operasi lintas direktorat ini, kepolisian menetapkan 12 orang tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi.

Kronologi dan Hasil Kolaborasi
​Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan bayi di Makassar.

“Pengungkapan ini hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia. Setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

Modus Operandi: Adopsi Ilegal via Media Sosial
​Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan jangkauan wilayah yang sangat luas, meliputi Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Papua.

Pemanfaatan Platform Digital:

Tersangka mencari mangsa melalui TikTok dan Facebook dengan kedok tawaran adopsi.
​Pemalsuan Dokumen: Pelaku memalsukan dokumen identitas dan keterangan kelahiran agar transaksi terlihat seolah legal.
Keuntungan Finansial: Jaringan ini meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
​Dari 12 tersangka yang diamankan, delapan orang berperan sebagai perantara dan empat orang merupakan orang tua kandung yang tega menjual darah dagingnya sendiri.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
​Kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
​21 unit ponsel dan 17 kartu ATM.
​74 dokumen (termasuk dokumen palsu).
​Berbagai perlengkapan bayi.
​Para tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rehabilitasi dan Perlindungan Korban
​Menanggapi kasus ini, kementerian terkait langsung mengambil langkah cepat:
​Kementerian Sosial: Melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap tujuh bayi korban untuk menentukan status pengasuhan terbaik, baik melalui keluarga maupun pengasuhan alternatif yang sah secara hukum.

KemenPPPA: Mencatat bahwa kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi tantangan nasional (180 korban anak tercatat sejak 2022 hingga Oktober 2025). Pihak kementerian akan melakukan family tracing dan konseling bagi korban.

Imbauan Masyarakat:
Pemerintah dan Polri mengimbau warga untuk waspada terhadap tawaran adopsi non-resmi di media sosial. Segera laporkan indikasi perdagangan anak melalui layanan SAPA 129 atau kantor polisi terdekat.

Related Posts

AJI Indonesia: Perjanjian Dagang ART Prabowo-Trump Adalah “Lonceng Kematian” Bagi Pers Nasional

KN-JAKARTA, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengeluarkan peringatan keras terhadap kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada pertengahan…

Tuntut Transparansi Dana Kunker, Massa AKAMSI Desak KPK Audit Kesekjenan DPR RI

KN-JAKARTA, Aliansi Kelompok Masyarakat Anti Korupsi (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/2/2026). Massa menuntut ketegasan pimpinan DPR RI terkait kebijakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *