Polri Pecat dan Pidanakan Oknum MS Terkait Kasus Kekerasan Anak di Tual

KN-JAKARTA, Divisi Humas Polri menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Kadivhumas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa proses hukum terhadap oknum berinisial MS dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

​Sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran berat anggotanya, Polri telah merampungkan proses sidang kode etik.

Oknum MS resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas. Bapak Kapolri memberikan perhatian serius pada kasus ini,” ujar Irjen Pol. Johnny di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
​Perkembangan Proses Pidana
​Selain sanksi etik, proses pidana terus berjalan maraton.

Berikut adalah rincian penanganan perkaranya:
​Laporan Polisi: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku (19 Februari 2026).

Berkas perkara tahap pertama telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

“Saat ini berkas sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum. Kami berharap kelengkapan formil dan materiil segera terpenuhi agar tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan ke persidangan,” tambah Irjen Pol. Johnny.

​Polri menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban, khususnya Ananda A.T. (korban meninggal dunia) dan Ananda N.K. (kakak korban).
​Jajaran Polda Maluku melalui Polres Tual dan Satbrimob telah melakukan langkah-langkah pendampingan dengan memberikan dukungan moral kepada keluarga besar korban.
​Memastikan perawatan optimal bagi Ananda N.K.

Komitmen Transparansi
​Irjen Pol. Johnny menegaskan bahwa Polri tidak akan segan menindak personel yang melakukan penyimpangan dalam tugas. Kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat dan rekan media untuk terus mengawal proses ini secara objektif. Kritik dan masukan konstruktif sangat kami hargai demi perbaikan institusi ke depan,” pungkasnya

Related Posts

Partai Buruh dan KSPI Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

KN-JAKARTA — Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dapat diselesaikan paling lambat pada Oktober 2026. Target tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh…

KSP-PB dan KSPB: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Wajib Disahkan Oktober 2026, KSP-PB–KSPI: Jangan Korbankan Hak Buruh Demi Mengejar Tenggat

KN-Jakarta, Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus tetap diupayakan untuk disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *