KPK Bongkar Skandal Pungli Izin Tinggal WNA: Aliran Dana Rp366,7 Miliar, Seret Wamen Imipas

KN-JAKARTA, 5 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal sementara Warga Negara Asing (WNA). Kasus ini menjerat sejumlah pejabat tinggi, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2025–2026 berinisial SK.

​Skandal ini terungkap melalui operasi penyelidikan tertutup yang merupakan pengembangan dari kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2025, serta diperkuat oleh data laporan transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK.

Konstruksi Kasus: Pungli Berkedok ‘Uang ACC Klik’

​Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa praktik lancung ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2026, yang ber-tempus saat instansi tersebut masih bernama Kementerian Hukum dan HAM hingga bertransformasi menjadi Kementerian Imipas.

​Meskipun sistem pengurusan izin tinggal sudah menggunakan digitalisasi secara daring (online), para oknum pejabat memanfaatkan otoritas digital mereka untuk melakukan pemerasan.

​”Sebenarnya berkas dari biro jasa atau sponsor sudah lengkap secara sistem komputerisasi. Namun, muncul unsur pemaksaan berupa pungli yang diistilahkan sebagai ‘Uang ACC Klik’. Pejabat yang memiliki otorisasi baru akan mengklik persetujuan tersebut jika uang pelicin sudah diberikan,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein.

​Pungli ekstra ini ditarik dari para penjamin, sponsor, maupun biro jasa untuk setiap proses dokumen keimigrasian, mulai dari:

  • ​Perpanjangan izin tinggal sementara.
  • ​Alih status keimigrasian.
  • ​Pembaruan (update) domisili WNA.
  • ​Pengurusan dokumen untuk dependent (istri, anak, atau keluarga WNA).

Aliran Dana Fantastis: Hanya 3 Persen Bersumber dari Gaji

​Berdasarkan data PPATK, ditemukan aliran dana mencurigakan yang mengalir ke 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang periode 2019–2025. Dana tersebut tersebar di 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.

​”Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji resmi atau tunjangan. Sementara 97 persen sisanya diduga kuat berasal dari pungli pengurusan keimigrasian,” jelas Setyo Budiyanto.

​Khusus untuk periode 2022–2026, Direktorat Jenderal Imigrasi diduga telah menerima uang haram sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar, baik secara tunai maupun transfer melalui skema perantara (layering).

Keterlibatan Wakil Menteri dan Modus Rekening ‘Nominee’

​Kasus ini menyeret nama SK, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi (2023–2024) dan kini menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas (2025–2026). SK diduga kuat melakukan pemerasan dengan meminta jatah rutin dari hasil pungli izin tinggal tersebut.

​Secara hierarki, praktik pemerasan ini terstruktur rapi:

  1. SK (Wamen/Eks Dirjen) diduga meminta jatah melalui Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal Sementara yang kini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat).
  2. ​Jaya Saputra memerintahkan dua Kasubdit, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya ekstra tambahan dari biro jasa/sponsor WNA.
  3. ​Perintah diturunkan lagi kepada dua staf subdit, Juniadi Sri Pambudi dan Gusti Benardiansyah.

​Untuk menyembunyikan identitas, Gusti Benardiansyah menggunakan puluhan rekening atas nama orang lain (nominee), mulai dari menggunakan identitas petugas cleaning service, office boy, kerabat, hingga rekening yang sengaja dibeli.

​Uang hasil pungli tersebut dikumpulkan dan dibagikan setiap hari Jumat. Salah satu oknum berinisial Salim Karim diperkirakan menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

Kode Distribusi ‘Malaikat’ dan ‘Konser Band’

​Untuk menyamarkan transaksi pembagian uang, para pelaku menggunakan kode-kode distribusi khusus:

  • “Malaikat”: Kode distribusi uang yang diperuntukkan bagi jajaran pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi (Eselon II ke atas).
  • “Konser Band”: Kode pembagian porsi uang berdasarkan peran, layaknya pembagian honor grup band (porsi untuk vokalis, gitaris, backing vokal, hingga koreografer).

Pencucian Uang: Beli Emas Batangan hingga Perusahaan Towing

​Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa ketika kasus RPTKA Kemenaker mencuat pada tahun 2025, para pelaku panik. Mereka segera menarik uang tunai dari rekening-rekening nominee secara bertahap untuk disamarkan ke dalam bentuk aset fisik.

​KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU), antara lain:

  • ​Sejumlah properti/rumah yang transaksinya dibayar secara tidak wajar menggunakan kepingan emas batangan.
  • ​Enam unit sepeda motor roda dua jenis trail/dirt bike yang diduga untuk hobi off-road pribadi.
  • ​Pendirian sebuah perusahaan towing yang diduga kuat sebagai perusahaan cangkang (shell company) untuk mencuci uang hasil pungli.

KPK Akan Kembangkan ke Wilayah Lain

​Mengingat kasus ini berkaitan dengan Tenaga Kerja Asing (TKA), KPK kini tengah membidik wilayah-wilayah dengan tingkat kunjungan dan izin tinggal WNA yang tinggi, salah satunya Provinsi Bali.

​”Kami fokus dulu ke alat bukti dan para pihak yang diamankan dalam OTT 1×24 jam ini. Namun, penyidik tentu akan menggali dan mengembangkan kasus ini, termasuk memeriksa apakah praktik sistemik ini juga melibatkan pejabat-pejabat pada periode sebelumnya,” pungkas Asep Guntur.

Related Posts

​Arus Bawah Prabowo Dukung Pimpinan Baru BGN Bersihkan Tata Kelola dari Celah Korupsi

Kn-JAKARTA,  Relawan Arus Bawah Prabowo (ABP) menyatakan dukungan penuh atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi melantik Naniek Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru pada Selasa…

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

KN-Bandar Lampung – Provinsi Lampung kembali menorehkan capaian membanggakan di tingkat nasional. Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *