KN-JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait carut-marut tata kelola pertambangan di Indonesia. Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat sebanyak 251 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui.
Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan pertambangan di 22 Pemerintah Daerah (Pemda).
Pelanggaran Prosedur dan Operasional
Tanpa adanya RKAB, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki persetujuan operasional tahunan yang sah. Selain masalah RKAB, BPK juga menyoroti sejumlah pelanggaran serius lainnya:
- Eksploitasi Prematur: Sebanyak 77 pemegang IUP Eksplorasi kedapatan sudah melakukan aktivitas penambangan (eksploitasi). Padahal, izin eksplorasi seharusnya hanya diperuntukkan bagi kegiatan penyelidikan umum dan studi kelayakan.
- Komoditas Tidak Sesuai: Terdapat 5 pemegang IUP yang melakukan penambangan pada komoditas yang tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki.
- Penambangan di Luar Wilayah: BPK menemukan 162 pemegang IUP melakukan aktivitas tambang di luar Wilayah IUP (WIUP) resmi dengan luasan mencapai kurang lebih 88,97 hektare (ha).
Dampak Lingkungan dan Kerugian Finansial
BPK menegaskan bahwa rentetan pelanggaran ini tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga membawa konsekuensi fatal bagi alam dan negara.
“Kondisi ini berpotensi mengakibatkan pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup yang masif. Di sisi lain, terdapat potensi kekurangan penerimaan negara maupun daerah akibat aktivitas yang tidak terlaporkan secara resmi tersebut,” tulis laporan BPK, Jumat (24/4/2026).
Rekomendasi Sanksi Tegas
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK telah mengeluarkan rekomendasi kepada para Gubernur agar segera memerintahkan Kepala Dinas ESDM di masing-masing provinsi untuk:
- Memperketat pengawasan di lapangan.
- Menerapkan sanksi administratif yang tegas kepada para pemegang IUP yang melanggar aturan.
Data Industri Pertambangan RI
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, total izin tambang aktif per Februari 2026 tercatat sebanyak 4.502 izin. Angka ini menunjukkan dinamika dibanding posisi November 2025 yang berada di angka 4.252 izin.
Rincian Jenis Izin Pertambangan Aktif (Februari 2026):
|
Jenis Izin |
Jumlah |
|---|---|
|
Izin Usaha Pertambangan (IUP) |
3.818 |
|
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) |
92 |
|
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) |
74 |
|
Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) |
27 |
|
Kontrak Karya (KK) |
26 |
|
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) |
15 |
Dari total 3.818 IUP tersebut, mayoritas didominasi oleh mineral nonlogam dan batuan (2.151 izin), sementara sisanya (1.667 izin) merupakan IUP mineral logam dan batu bara yang kini berada dalam radar pengawasan ketat pemerintah pasca-temuan BPK ini.
Foto: Ilustrasi, sumber foto: Indonesiacerah.or.id








