KN-JAKARTA – Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengumumkan langkah radikal dalam menata ulang ekosistem perusahaan pelat merah. Dalam upaya meningkatkan daya saing global dan efisiensi negara, pemerintah menargetkan perampingan jumlah BUMN dari semula sekitar 1.077 perusahaan menjadi hanya 200 hingga 300 perusahaan pada tahun ini.
Langkah ini berjalan beriringan dengan penguatan peran Sovereign Wealth Fund Danantara, yang akan menjadi pusat konsolidasi aset-aset strategis negara.
Empat Strategi Perampingan: Dari Likuidasi hingga Pengembangan
Dony memaparkan bahwa proses perampingan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui asesmen fundamental empat tahap, termasuk global benchmark dan analisis potensi pasar. Dari asesmen tersebut, BUMN akan diklasifikasikan ke dalam empat kuadran utama:
-
- Likuidasi: Diberlakukan bagi perusahaan dengan beban utang yang melampaui aset dan tidak memiliki daya saing.
- Divestasi: Pelepasan perusahaan skala kecil yang berada di luar bisnis inti (contoh: agen perjalanan di bawah naungan BUMN energi).
- Konsolidasi (Merger): Penggabungan perusahaan berdasarkan klaster industri (seperti logistik, RS, dan perhotelan) untuk menciptakan skala ekonomi yang besar.
- Pengembangan: Fokus pada BUMN strategis yang menjadi tulang punggung ekonomi dan pertahanan nasional.
“Kita melakukan asesmen mendalam untuk memastikan setiap perusahaan memiliki kapabilitas internal yang mumpuni. Targetnya, tahun ini ekosistem BUMN menjadi jauh lebih ramping dan efisien,” ujar Dony di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Hapus Istilah Sinergi, Ganti dengan “Wajib”
Selain perampingan jumlah, Dony Oskaria juga membawa perubahan paradigma dalam interaksi antar-BUMN. Ia menegaskan bahwa di bawah kepemilikan Danantara, istilah “Sinergi BUMN” kini secara tegas diganti menjadi kewajiban.
“Sekarang pemiliknya adalah Danantara. Bukan sinergi lagi, tapi namanya ‘wajib’ menggunakan perusahaan BUMN. Seluruh kebutuhan di lingkungan BUMN yang bersinggungan dengan perusahaan seperti di Defend.id hukumnya wajib,” tegas Dony.
Keberpihakan pada Industri Pertahanan
Contoh nyata dari kebijakan ini adalah pada sektor pertahanan. Dony mewajibkan BUMN transportasi laut dan logistik untuk memesan armada mereka pada industri dalam negeri guna mendorong transfer teknologi dan kedaulatan industri.
-
-
- Penerima Manfaat: PT PAL, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT LEN Industri.
- Instruksi Khusus: Seluruh BUMN seperti Pelni, ASDP, dan Pertamina International Shipping (PIS) kini diwajibkan membangun kapal mereka di PT PAL.
-
“Industri pertahanan kita harus menjadi unggulan. Tidak mungkin sebuah industri bisa berkembang jika kita tidak memiliki keberpihakan,” pungkasnya.
Foto: Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN, Dony Oskaria, sumber foto: Wikipedia








