Digugat Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI)

KN. Dua advokat, Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi, menggugat Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Syamsul Jahidin menyatakan keberadaan prajurit aktif di jabatan sipil mempersempit kesempatan kerja bagi masyarakat umum, memperburuk angka pengangguran, dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer

Keberadaan militer dalam jabatan sipil dinilai berisiko menciptakan konflik kepentingan karena mereka masih terikat pada sistem komando, yang tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas birokrasi sipil

  • Related Posts

    Panja Alih Fungsi Lahan DPR, Janji Sesat Pahlawan Kesiangan di Tengah Bencana

    KN. Komisi IV DPR tampil bak pahlawan kesiangan dalam merespons katastrofe di Sumatera yang menimpa warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan meluncurkan rencana membentuk panitia kerja alih fungsi…

    Masyarakat Aceh kecewa dengan Bahlil Lahadalia

    KN. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, potensi suplai listrik seluruh Aceh terhadap jaringan menengah baru 60-70 persen. Angka ini jauh di bawah pengakuan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, kemarin,…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *