Digugat Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI)

KN. Dua advokat, Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi, menggugat Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Syamsul Jahidin menyatakan keberadaan prajurit aktif di jabatan sipil mempersempit kesempatan kerja bagi masyarakat umum, memperburuk angka pengangguran, dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer

Keberadaan militer dalam jabatan sipil dinilai berisiko menciptakan konflik kepentingan karena mereka masih terikat pada sistem komando, yang tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas birokrasi sipil

  • Related Posts

    KPK Temukan Potensi Korupsi dan Penyimpangan pada Program KIP Kuliah

    KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar acara Bincang KPK pada Jumat, 7 Agustus 2026, yang dipandu oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dengan narasumber Direktur Monitoring KPK Aida Ratna…

    Tepis Isu Makar, Feri Amsari Tegaskan Kabinet Bayangan Hadir demi Checks and Balances

    KN-JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Kabinet Bayangan, Feri Amsari, menepis tuduhan bahwa pembentukan kabinet bayangan berorientasi pada tindakan makar atau upaya menggulingkan pemerintahan yang sah. Feri menegaskan keberadaan lembaga…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *