Digugat Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI)

KN. Dua advokat, Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi, menggugat Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Syamsul Jahidin menyatakan keberadaan prajurit aktif di jabatan sipil mempersempit kesempatan kerja bagi masyarakat umum, memperburuk angka pengangguran, dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer

Keberadaan militer dalam jabatan sipil dinilai berisiko menciptakan konflik kepentingan karena mereka masih terikat pada sistem komando, yang tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas birokrasi sipil

  • Related Posts

    Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

    KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

    Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

    KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *