KN-JAKARTA, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memberikan peringatan keras terkait maraknya praktik streaming ilegal dan kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa lisensi resmi. Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan akun berlangganan pribadi untuk ditayangkan di ruang publik seperti kafe, hotel, hingga sekolah merupakan pelanggaran hukum.
Hak Ekonomi Kreator di Balik Layar
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa setiap pemanfaatan film di ruang publik wajib menghormati hak ekonomi para kreator. Ia menjelaskan bahwa meskipun platform digital memudahkan akses, lisensi individu tidak mencakup hak untuk pertunjukan publik (public performance).
“Film merupakan karya kolektif yang melibatkan banyak pihak, mulai dari penulis skenario hingga kru produksi. Streaming tanpa izin berarti mengabaikan hak ekonomi mereka yang telah dijamin oleh undang-undang,” ujar Hermansyah di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Landasan Hukum: UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014
Menyambung hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menjelaskan aspek legalitas yang mengatur karya sinematografi. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak ekonomi atas film mencakup:
Hak Memperbanyak dan Mendistribusikan.
Hak Mengumumkan/Menayangkan karya kepada publik.
“Setiap penggunaan di luar lisensi yang diberikan, terutama untuk kepentingan usaha atau komersial, wajib memperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak atau distributor resmi,” tegas Agung.
Dampak Terhadap Ekosistem Perfilman
Praktik nobar ilegal bukan sekadar masalah hukum, melainkan ancaman bagi keberlanjutan industri kreatif. Pendapatan dari distribusi resmi merupakan “napas” bagi pembiayaan produksi film selanjutnya.
Agung menambahkan bahwa kepatuhan masyarakat dalam menggunakan platform resmi adalah bentuk dukungan nyata agar ekosistem perfilman Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan adil.
“Menghormati hak cipta memastikan para kreator memperoleh imbalan yang adil. Dengan kepatuhan ini, industri film kita bisa terus berkelanjutan,” pungkasnya.
Panduan bagi Penyelenggara Kegiatan:
Untuk menghindari konsekuensi hukum, DJKI menyarankan penyelenggara pemutaran film di ruang publik untuk:
Menghubungi Rumah Produksi atau distributor resmi.
Mengajukan Izin Tertulis atau lisensi pemutaran.
Memastikan Kepastian Hukum sebelum acara berlangsung.
Foto: Ilustrasi, sumber foto: Top Golf Indonesia







