Stramed-Jakarta. Mengingat diantara serikat buruh tidak bersatu dan masing-masing memiliki strategi tersendiri dalam menolak Omnibus Law, maka perlawanan kaum buruh tidak akan membahayakan keberlanjutan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin. Bagi KSBSI, kalau Omnibus Law tetap disahkan tapi tidak merubah substansi seperti yang sudah kami bahas bersama, maka Omnibus Law akan digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Demikian dikemukakan Elly Rosita Silaban. Berikut petikan wawancara dengan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Jakarta.
Jika Omnibus Law ini disahkan, maka kaum buruh melakukan aksi penolakan, apakah hal ini dapat membahayakan keberlanjutan pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin?
Jawaban : Saya tidak melihat ada arah yang membahayakan pemerintahan yang sekarang terutama presiden dan wapres RI. Seperti yang kita ketahui serikat buruh saja tidak bersatu, terpecah, sebahagian besar sudah melakukan pembahasan pasal demi pasal RUU Ciker Keternagakerjaan bersama Apindo/Kadin, pemerintah dan Serikat Buruh. Sebahagian serikat buruh membentuk team sendiri dengan DPR tanpa lawan main, sebahagian buruh berada dijalanan untuk menolak dan sebahagian serikat buruh BUMN tidak melakukan aksi sama sekali. Bisa dilibatlah serikat mana saja yang melakukan aksi-aksi, lalu dimana kekuatannya?
Ada beberapa kelompok serikat memiliki strategi yang berbeda menghadapi OBL, kelompok yang menolak semua klaster, kelompok yang berusaha merubah substansi khusus klaster naker dengan dialog dengan Tripartit dan kelompok yang memiliki nota kesepahaman dengan DPR. Bagi KSBSI kami akan tetap mengawal pembahasan di Gedung DPR nantinya. Kalau disahkan dan tidak merubah substansi seperti yang telah kami bahas bersama, maka kami akan melakukan judicial review.
PPMI dan SPN berencana melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law tanggal 1 s.d 3 September 2020, sedangkan tanggal 24 September 2020 bertepatan dengan Hari Tani Nasional, elemen buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, apakah hal ini berarti kesepahaman DPR RI dengan 16 serikat buruh tidak berfungsi apa-apa?
Jawaban : Aksi unjuk rasa sah- sah saja karena itu adalah bentuk penyampaian aspirasi dan diatur dalam UU. Memang tidak ada yang bisa menjamin kesepahaman yang telah diklaim akan dipakai untuk RUU Ciker Naker, alasannya? Ya karena itu masih mentah, belum ada lawan mainnya (Kadin/Apindo dan pemerintah) masih 100% usulan serikat buruh. DPR nantinya juga akan bertemu dengan Apindo dan pemerintah, masing-masing stakeholders ini juga akan mempunyai kepentingan, makanya kami lebih memilih melakukan dialog sosial supaya dapat merubah isi pasal-pasal yang merugikan buruh, supaya menang sama-sama, bukan menang sendiri, atau kalau tidak, lebih baik menolak saja tanpa mau masuk tim atau membentuk tim, itu lebih clear, dari pada menuduh serikat yang tidak sejalan perjuangannya hanya stempel pemerintah.
Bagi KSBSI komitmen itu penting, bukan mau mendominasi dan memaksakan kehendak dan akhirnya tidak memenangkan apapun, perlu mendengar untuk didengar. Karena dalam situasi sekarang ini sudah tidak dibutuhkan egoisme, persoalan serikat buruh sangat banyak yang harus didialog-kan dengan pemangku kepentingan, jadi harus bisa duduk bersama, dari pada menolak saja dan membiarkan substansi versi pemerintah yang akan menjadi UU, lebih baik kami terlibat untuk bisa merubah pasal yang merugikan buruh.
RUU Cipta Kerja menyebutkan bahwa ada uang penghargaan lainnya yang diberikan jika karyawan dengan masa kerja 3 – 6 tahun di PHK, maka berhak mendapatkan uang penghargaan. Bagaimana respons Anda?
Jawaban : Sebagai contoh, Uang pesangon masih tetap diberikan, masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun menerima 4 bulan upah. Dan uang penghargaan untuk masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang 6 tahun, diberikan 2 bulan upah. Sementara uang penggantian hak sudah tidak diatur lagi dalam RUU ini seperti yang ada di UU Ketenagakerjaan. Dalam RUU yang baru inag penggantian hak didasarkan pada perjanjiana Tripartit melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Jelas memang ini kita tolak, dan kita minta dikembalikan kepada UU yang masih eksis dimana pemerintah mengatur penggantian hak seharusnya diterima oleh buruh yang meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh atau keluarganya ketempat dimana buruh diterima bekerja.
Komnas HAM Minta Pembahasan Omnibus Law Dihentikan karena proses perumusan dan pembentukan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law bermasalah. Apakah efektif desakan Komnas HAM ini?
Jawaban : Saya melihat tidak efektif (Red/Wijaya)