Flash berita politik: Ganjar Pranowo sudah deklarasi menjadi oposisi, PDIP kapan? Kabinet jangan diisi orang “toxic” dan pelanggar hukum

KN. Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Budiman Sudjatmiko merespons eks capres Ganjar Pranowo yang menyatakan akan menjadi oposisi ketika Prabowo-Gibran menjalankan pemerintahan. Menurut dia, seorang individu tidak bisa disebut sebagai oposisi, melainkan cuma kritikus.


Budiman menjelaskan, jika sebuah partai yang menyatakan berada di luar pemerintahan, maka itu baru bisa disebut sebagai oposisi. Eks kader PDI-P ini menegaskan seorang individu hanya menjadi kritikus, karena tidak bisa memengaruhi keputusan partai.

Meski demikian, Budiman menegaskan Ganjar memiliki hak untuk bergabung atau tidak. Dia menyebut seseorang tidak boleh dipaksakan untuk berada di dalam atau luar pemerintah.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo menegaskan dirinya tak akan bergabung dalam pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Keputusan tersebut diungkapkan saat acara halal bihalal Lebaran di hadapan pengurus Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

Politikus PDI-P itu mengatakan, keputusannya untuk tidak bergabung dengan pemerintah bukan berarti tidak mencintai Indonesia. Selain itu, Ganjar mengatakan, keputusan tersebut disampaikan untuk menghargai moralitas politik dan cara berpolitik di Indonesia yang menurutnya harus naik kelas.

Ganjar Pranowo mendeklarasikan tidak akan bergabung di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Ganjar memilih berada di oposisi merupakan cerminan sikap PDI Perjuangan.

“Ya tentu saja (mencerminkan sikap partai), karena ini merupakan sikap kenegarawanan, sikap yang sangat baik bahwa pemilu pun tidak pernah melunturkan sikap dari PDI Perjuangan, PPP, Perindo dan Hanura, dan Pak Ganjar dan Prof Mahfud di dalam berdedikasi, mengabdi kepada bangsa dan negara,” kata Hasto di acara halal bihalal TPN Ganjar-Mahfud di Jalan Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat.


Hasto menerangkan bangsa Indonesia saat ini tengah menghadapi persoalan pangan hingga lapangan kerja. Dia menyebut persoalan itu perlu disikapi serius oleh semua elemen bangsa.

Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyatakan dirinya akan berada di luar pemerintahan setelah kalah dalam Pilpres 2024. Anggota DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menilai hal itu merupakan sikap pribadi Ganjar. “Setahu saya itu sikap Pak Ganjar Pranowo. Sikap PDIP tentu yang menyampaikan pasti Pak Sekjen atau DPP. Jangan dicampuradukkan,” kata Hendrawan kepada wartawan.

Hendrawan meyakini keputusan Ganjar menjadi oposisi tak disampaikan sembarangan. Namun, senior PDIP ini menegaskan sikap pribadi Ganjar bukan sikap resmi partai.  Dia menilai menjadi oposisi bukan hal buruk. Dia meminta masyarakat tak menilai sikap oposisi sebagai permusuhan.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengaku tidak mengetahui siapa sosok toxic atau beracun yang dimaksud Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal ini disampaikan pria yang karib disapa Cak Imin itu menanggapi pernyataan Luhut terkait pesan kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk tidak membawa orang toxic ke dalam pemerintahan.
Diketahui, PKB telah menyatakan diri mendukung pemerintahan yang dipimpin presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.


Dukungan disampaikan dengan pernyataannya saat Cak Imin bertemu Prabowo di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB usai Ketua Umum Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, PKB belum disebut akan mendapatkan posisi di pemerintahan mendatang. Oleh sebab itu, Cak Imin pun menyatakan tidak mengetahui maksud orang toxic yang disebut oleh Luhut.

Adapun pesan Luhut kepada Prabowo disampaikan dalam acara Jakarta Futures Forum di Hotel JW Marriot, Jakarta. Saat itu, Luhut membahas prospek kerja sama antara Indonesia dengan India.


Luhut yakin Prabowo dapat melakukan banyak hal untuk membawa Indonesia menjadi lebih baik di masa depan. Ia juga optimistis angka korupsi di Indonesia nantinya akan berkurang seiring dengan digunakannya sistem digital.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, pemerintah Indonesia akan fokus untuk meningkatkan penilitian di bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dengan belajar dari India dan China.

Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) mengaku tidak paham dengan wanti-wanti Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait orang-orang toxic masuk ke pemerintahan Prabowo Subianto. Menurut dia, orang-orang yang melanggar Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)-lah yang tidak boleh masuk pemerintah.

Pasal 33 yang dimaksud berbunyi “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Menurut JK, orang-orang yang melanggar UUD 1945 lah yang seharusnya tidak boleh masuk ke pemerintahan. Dia menilai, pelanggar UUD 1945 lebih tidak layak masuk ketimbang orang toxic.

Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi telah memberi penjelasan lebih lanjut terkait pesan Luhut kepada Prabowo itu. Jodi menyebut, Luhut hanya memberi sumbang saran kepada Ketua Umum Partai Gerindra tersebut. Meski demikian, Jodi tidak membeberkan siapa sosok toxic yang dimaksud Luhut.

Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Budiman Sudjatmiko, mempunyai tafsir tersendiri atas pesan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal orang toxic di pemerintahan mendatang. Budiman menyebut orang toxic yang dimaksud Luhut adalah individu tertentu, bukan partai politik.

Budiman tak menyebutkan secara spesifik individu mana yang dimaksud. Namun, dia mengatakan orang itu selama ini kerap menyerang gagasan Prabowo-Gibran secara terbuka.

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo berharap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang menurutnya berjalan dengan buruk tidak dikloning pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang. “Karena sebentar lagi kita mau pilkada, jangan sampai sistem yang tidak benar dikloning di pilkada dan kemudian pemenangnya sudah diketahui sampai hari ini,” kata Ganjar di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat.

Menurut Ganjar, semua pihak harus belajar dari pengalaman Pilpres 2024 agar sistem yang buruk itu tidak terjadi lagi pada Pilkada 2024. Ia mengatakan, penyelenggaraan pemilu yang buruk akan berdampak negatif pada demokrasi.

Di samping itu, Ganjar menekankan bahwa rangkaian Pilpres 2024 sudah berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin. Kendati demikian, menurut Ganjar, putusan MK tetap memberikan pelajaran untuk memperbaiki kualitas pemilu di Indonesia.

PDI-P mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun mengharapkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN nantinya menjadi dasar bagi MPR untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Meski demikian, jelas Gayus, pihaknya tidak berharap PTUN mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Namun, PTUN diharapkan menyatakan bahwa penyelenggara Negara dalam hal ini KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran. Dari dasar itu, MPR pun diharapkan mempertimbangkan ulang untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, sidang tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. PDI-P mengajukan gugatan ke PTUN, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024). Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindkan perbuatan melawan hukum.


“Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Charles Simabura berpandangan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa menimbulkan preseden buruk, jika mengabulkan gugatan PDI-P terhadap KPU. Dia khawatir putusan PTUN menerima gugatan tersebut menimbulkan polemik, dan berdampak terhadap penanganan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada masa mendatang.

Charles khawatir, nantinya akan ada banyak pihak yang berupaya menolak setiap putusan MK, dan mendorong agar putusan tersebut tidak dilaksanakan.

Di sisi lain, Charles berpandangan bahwa PTUN tidak memiliki kekuatan untuk memaksa pihak tertentu untuk melaksanakan putusannya. “Peluang dikabulkannya sangat kecil. Walaupun dikabulkan putusan PTUN juga tidak ada upaya paksa untuk pelaksanaannya,” ungkap Charles.

  • Related Posts

    Pengembalian enam smelter hasil sitaan Kejaksaan Agung dari kasus korupsi timah

    KN. Pengembalian enam smelter hasil sitaan Kejaksaan Agung dari kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun disebut sebagai bukti keseriusan pemerintah memberantas pertambangan ilegal. Presiden Prabowo Subianto…

    Tekanan terhadap proses penegakkan hukum?

    KN. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pegiat Literasi mendesak pihak kepolisian membebaskan Ahmad Faiz Yusuf (19), salah satu pelajar madrasah aliyah di Nganjuk, Jawa Timur, yang menjadi tersangka dan ditahan di…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *