Green Islam: Mengintegrasikan Islam dan Lingkungan Hidup

KN, Temuan utama menunjukkan mayoritas Muslim Indonesia memiliki pandangan antroposentris, di mana manusia dipandang sebagai pusat alam. Hal ini mempengaruhi pandangan terhadap konservasi dan tindakan lingkungan, seperti mendukung penambangan jika dianggap membantu ekonomi. Pengaruh pendidikan terhadap kepedulian lingkungan dianggap kurang signifikan, sementara pengaruh pertemanan dan tokoh populer lebih menentukan. Penelitian ini diharapkan menjadi dasar bagi para pembuat kebijakan dan aktivis lingkungan dalam merumuskan strategi yang lebih efektif dengan mempertimbangkan peran teologi, pendidikan, dan ekonomi politik, jelas Didin Syafruddin, Ph.D.

Direktur PCRP / Dosen STF Driyarkara, Dr. Budhy Munawar Rachman mengatakan, bahwa survei PPM tentang Green Islam adalah yang pertama meneliti hubungan Islam dengan krisis lingkungan di Indonesia. Selain itu, survei global UNDP “People Climate Food 2024” menunjukkan bahwa kekhawatiran masyarakat dunia, termasuk Indonesia, terhadap perubahan iklim sangat tinggi, dengan 60% penduduk Indonesia menyatakan kekhawatirannya. Bahkan, 86% dari mereka mendukung aksi lebih besar untuk mengatasi krisis iklim, lebih tinggi dibandingkan negara maju seperti Australia. Meski demikian, isu iklim di Indonesia masih kalah perhatian dibandingkan isu sehari-hari seperti sampah dan banjir, meskipun tumpukan sampah menjadi masalah besar di kota-kota besar. Di ranah Islam, Deklarasi Islam tentang Perubahan Iklim Global 2015 sudah menyerukan penghapusan emisi gas rumah kaca dan transisi ke energi terbarukan. Tokoh seperti Pak Din Syamsuddin dan organisasi seperti MUI serta Muhammadiyah aktif dalam isu ini.

Gerakan Green Islam sudah ada, namun masih lambat. Tantangannya termasuk kurangnya pengetahuan masyarakat, konflik tradisi-modernisasi, dan regulasi yang belum mendukung lingkungan. Meskipun demikian, fatwa tentang lingkungan hidup dan pengurangan plastik sekali pakai sudah diterbitkan. Green Islam mengintegrasikan nilai Islam dengan prinsip keberlanjutan, mendorong keseimbangan alam dan keadilan sosial, serta pelestarian lingkungan. Diharapkan kesadaran dan solusi berkelanjutan dapat dikembangkan lebih lanjut, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia Muslim global, terang Dr. Budhy Munawar Rachman.

  • Related Posts

    PEMBALAKAN LIAR/ILLEGAL LOGGING, PENAMBANGAN LIAR, PERUSAK LINGKUNGAN DSB YANG SEJENIS (TANPA AMDAL) ADALAH DAPAT DIMASUKAN/DIKATAGORIKAN GOLONGAN PELANGGARAN HAM BERAT/ GENUSIDA KARENA UJUNG2NYA MENGAKIBATKAN KEMATIAN ORANG BANYAK, OLEH KARENA ITU HUKUMANNYA = HUKUMAN MATI

    Mari kita bedah dengan jernih secara hukum. Tujuan SAYA SBP melindungi nyawa rakyat, tapi secara hukum pidana, usulan ini akan mentok di 3 tembok besar : 1. Definisi HAM Berat…

    Pemkab Pemalang dan KPK Gelar Sosialisasi Antikorupsi, Sekda Soroti Nilai SPI

    KN-PEMALANG — Pemerintah Kabupaten Pemalang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyelenggarakan webinar sosialisasi antikorupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang pada Rabu, 23 September…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *