GSBI: OMNIBUS LAW HANYA MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA KAPITALIS ASING

Foto: Kerua Umum GSBI, sumber foto: Redaksikota.com

Stramed, Gabungan Serikat Buruh Indonesia menyatakan secara keras menolak RUU Omnibus Law secara keseluruhan, walaupun GSBI lebih fokus mengkaji untuk klaster ketenagakerjaannya, ujar Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman kepada redaksi.

Menurutnya, bahwa GSBI bukan hanya menolak klaster Ketenagakerjaan atau pasal perpasal saja, tapi GSBI juga menolak dan tidak setuju adanya Omnibus Law Cipta Kerja.

Omnibus Law Cipta Kerja sejatinya hanya memberikan pelayanan kepada borjuasi komperador dan tuan tanah sebagai agen kapitalis asing di dalam negeri, untuk menjalankan ekspor kapital serta menjadikan Indonesia negeri terbelakang, bergantung dan dipaksa mengemis dengan hutang dan Investasi serta menjadi pasar bagi produk-produk Imperialisme, terang Rudi HB Daman.

Omnisbus Law Cipta Kerja, ditujukan dan diabdikan untuk kepentingan melindungi Investasi dan kemudahan berusaha dengan memangkas regulasi-regulasi yang dianggap menghambat. Bukan didasari pada semangat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bertujuan melindungi hak-hak warga negara, dan bukan pula untuk buruh atau rakyat dan bukan pula untuk menciptakan Kedaulatan Indonesia, tapi untuk menyerahkan sumber daya alam (SDA) Indonesia kepada Kapitalis Monopoli Asing (investor) untuk di keruk dan menjadikan Indonesia terus menjadi negeri terbelakang, bergantung pada Investasi dan Hutang serta menjadikan Indonesia pasar bagi prodak-prodak Imperialisme, urainya.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja jelas merugikan banyak kelompok masyarakat, bertentangan dengan 27 putusan Mahkamah Konstitusi dan norma UUD 1945. Rancangan Undang-Undang sapujagat Cipta Kerja “Omnibus Law” super prioritas pemerintahan presiden Jokowi ini tidak dibutuhkan buruhh, apalagi rakyat Indonesia, banyak merugikannya dari pada menguntungkannya. Lebih Buruk dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 serta undang-undang terdampak lainnya, tandasnya.

Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman menegaskan bahwa dalam penilaian GSBI, sejak proses pembuatannya, penyusunandraf RUU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah sejak awal sangat tertutup, tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik (masyarakat) secara luas. Hanya dilakukan oleh pemerintah pusat dan hanya melibatkan segelintir elit, terutama kepala daerah dan asosiasi pengusaha. Hal ini tercermin dari tim atau satuan tugas (satgas) omnibus law yang di bentuk Menteri Kordinator Bidang Perekonomian sebanyak 127 orang anggota yang diisi dan didominasi unsur pemerintah, akademisi, Kadin dan Asosiasi Pengusaha dari beberapa sektor industri, dan Buruh salah satu unsur yang terdampak dengan RUU ini tidak sama sekali di ajak bicara dan dilibatkan.(Red)

Related Posts

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

KN-Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut…

Ketua DPRK Banda Aceh Genjot Advokasi Rumah Layak Huni

KN-BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah ST, melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah layak huni secara simbolis di Gampong Lhoong Cut, Kecamatan Banda Raya,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *