Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA: Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa, Tanpa Batasan Desil!

KN-BANDA ACEH — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dengan dicabutnya aturan tersebut, sistem pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat Aceh kembali berjalan normal tanpa pembatasan.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” tegas Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026).

Menampung Aspirasi Ulama hingga Mahasiswa
​Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, Mualem menyampaikan bahwa keputusan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini diambil demi mengakomodasi gelombang aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat di Serambi Mekkah.

Pemerintah Aceh secara aktif menjaring masukan dari berbagai pihak, antara lain:
​Ulama dan Tokoh Masyarakat: Memberikan pandangan dari sisi kemaslahatan umat.
​Kalangan Akademisi: Memberikan kajian sosiologis dan kebijakan publik.
​Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA): Menyampaikan fungsi pengawasan dan suara konstituen.
​Mahasiswa: Melalui aksi unjuk rasa damai maupun forum Focus Group Discussion (FGD).

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi. Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” ungkap Mualem via Juru Bicara Pemerintah Aceh.

Sistem Pelayanan Kesehatan JKA Terkini
​Dengan dibatalkannya aturan pembatasan yang lama, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh tidak perlu khawatir lagi saat mendatangi fasilitas kesehatan.
​Berikut adalah poin-poin penting terkait skema pengobatan pasca-pencabutan Pergub:

Jalur Pelayanan

Ketentuan Baru

Akses Rumah Sakit

Rakyat Aceh dapat berobat ke rumah sakit seperti sedia kala.

Sistem Pembiayaan

Seluruh biaya pengobatan pasien sakit ditanggung penuh oleh skema JKA.

Kriteria Kepesertaan

TIDAK ADA PEMBATASAN DESIL. Seluruh warga Aceh yang memenuhi syarat berhak mendapatkan fasilitas tanpa sekat klaster ekonomi.

“Yang terpenting, pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” pungkas Mualem, memastikan jaminan kesehatan yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Aceh.

Related Posts

KEPUTUSAN SIDANG MK TENTANG GUGATAN DENNY INDRAYANA Cs

HASIL PUTUSAN MK MALAM INI, Selasa 6 Oktober 2026 jam 20.00 WIB – Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 : AMAR PUTUSAN : PERMOHONAN TIDAK DAPAT DITERIMA. Ketua MK Suhartoyo ketok : “Mengabulkan eksepsi…

JANGAN SAMPAI TERJADI ANALOGI ANTARA MUAMAR KADHAFI LYBIA DAN JOKOWI INDONESIA

A. Analogi tersebut ada benarnya secara pola pembangunan, tapi konteks politiknya sangat beda. Ini bedah jujurnya : 1. Persamaan yang Saya SBP lihat – ada benarnya : – Kadhafi (1969-2011)…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *