KN-BANDA ACEH — Aksi penipuan siber dengan mencatut nama pejabat publik kembali terjadi. Kali ini, nama Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengelabui masyarakat melalui aplikasi pesan singkat.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menghubungi korban melalui telepon dan pesan WhatsApp. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku nekat memasang foto profil Kombes Pol Andi Kirana. Sejumlah warga dilaporkan hampir menjadi korban setelah sempat berkomunikasi dengan nomor palsu tersebut.
Kapolresta: “Saya Hanya Punya Satu Nomor”
Menanggapi kejadian ini, Kapolresta Banda Aceh menegaskan secara tegas bahwa dirinya tidak pernah menghubungi warga untuk meminta uang, fasilitas, ataupun menawarkan kerja sama dalam bentuk apa pun.
“Jika ada yang mengatasnamakan saya, itu adalah penipuan. Saya hanya memiliki satu nomor saja,” tegas Kombes Pol Andi Kirana, Minggu (17/5/2026).
Diketahui, salah satu nomor yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya adalah 0823-6476-3451.
Namun, kepolisian mengingatkan bahwa pelaku bisa saja mengganti nomor tersebut sewaktu-waktu untuk mencari korban baru.
Aksi pencatutan ini dinilai sangat merugikan, tidak hanya bagi masyarakat yang menjadi target materiil, tetapi juga mencoreng kredibilitas institusi kepolisian yang tengah gencar membangun kepercayaan publik.
Panduan Menghadapi Modus Penipuan Catut Nama Pejabat
Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan logika dan tidak mudah percaya jika menerima permintaan uang via telepon/pesan singkat, terutama yang mengatasnamakan pejabat atau institusi hukum.
Jika Anda atau kerabat dihubungi oleh nomor yang mencurigakan, lakukan langkah-langkah berikut:
Jangan Panik & Jangan Transfer: Abaikan segala bentuk permintaan uang atau pulsa.
Catat dan Rekam: Catat nomor telepon pelaku serta tangkap layar (screenshot) isi percakapan sebagai bukti.
Segera Laporkan: Adukan nomor tersebut ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.
Layanan Pengaduan Resmi Polresta Banda Aceh
Guna menghentikan ruang gerak pelaku siber dan melindungi warga dari kerugian materiil, Kapolresta meminta partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan indikasi penipuan melalui kanal resmi berikut:
Layanan Telepon Darurat: 110 (Bebas Pulsa)
Kontak “Lapor Pak Kapolresta”: 0813-6172-484
“Mari kita jaga bersama nama baik kepolisian. Waspada terhadap kejahatan siber dan jangan biarkan oknum mempermainkan rasa percaya masyarakat dengan melakukan berbagai upaya penipuan,” pungkas Kapolresta.








